REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil gubernur (Cawagub) DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nurmansjah Lubis mengatakan, keputusan untuk menunda pemilihan Wagub DKI sudah tepat. Sebab, kata dia, di tengah situasi wabah virus Corona saat ini, memberikan risiko tinggi penyebaran jika pemilihan tetap dilakukan.
“Bayangkan, jika (pemilihan) itu terjadi, maka di ruangan paripurna akan berkumpul 106 anggota legislatif DPRD DKI ditambah pejabat Pemprov DKI dan undangan bisa diestimasikan 300 orang lebih akan berkumpul. High risk saat pandemi coronavirus terjadi,” kata Nurmansjah kepada Republika.co.id melalui pesan tertulis, Ahad (22/3).
Apalagi, kata ia, Jakarta sebagai episentrum COVID-19 khawatir sebaran makin sangat luas.
Nurmansjah pun mengajak semua pihak, untuk mendukung kinerja tenaga medis dengan menunda pelaksanaan pemilihan Cawagub DKI. Sehingga penyebaran virus corona tidak semakin menyebar luas.
“Itu keputusan yang tepat (menunda pemilihan cawagub), seiring dengan penetapan tanggap darurat Gubernur DKI Anies Baswedan,” ujar dia.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, calon wakil gubernur DKI dari Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria juga menyampaikan hal senada. Riza mengaku, tidak mempermasalahkan keputusan penundaan pelaksanaan pemilihan cawagub tersebut.
“Enggak apa-apa. Kan ada edaran dari gubernur, dari pemerintah supaya mengurangi pertemuan-pertemuan, supaya menjaga jarak, supaya mencegah, menghindari soal Corona ini,” ucap Riza.
Riza mengungkapkan, sebagai salah satu calon wagub, dia akan mengikuti segala keputusan yang ada. Menurut dia, hal yang terpenting adalah agar proses pemilihan calon wagub nanti dapat berjalan dengan lancar dan baik.
“Bagi saya dan Pak Nurmansjah sebagai cawagub, kita mengikuti aturan dan kebijakan daripada pimpinan dan anggota DPRD untuk memutuskan apa yang terbaik,” ungkap dia.
Di sisi lain, Riza memastikan terkait tudingan dirinya tidak memenuhi syarat sebagai calon wagub telah diselesaikan sesuai aturan yang ada. Riza menegaskan telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI.
Pengunduran dirinya itu telah mendapatkan surat keputusan dari instansi terkait, yakni DPR RI. Bahkan, kata Riza, dia sampai membuat dua surat pengunduran diri.
“Karena dari instansi DPR RI, saya sudah mundur. Bahkan mundurnya saya itu sudah betul. Bahkan saya membuat surat dua, menyatakan mundur dari DPR RI, dan juga menyampaikan mundur melalui partai,” jelasnya.