REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar Sidang Paripurna, Rabu (19/2) mengesahkan peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD, dimana didalamnya terdapat tatib Pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI. Sidang Paripurna ini juga menjadi tahap lanjutan pemilihan Wagub DKI setelah hampir dua tahun posisi Wagub kosong ditinggal Sandiaga Uno.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersyukur tatib pemilihan Wagub ini telah disahkan. Anoes mengatakan seharusnya setelah tatib ini tidak ada lagi masalah yang menghambat dalam proses pemilihan Wagub DKI. Sebab Tatib, Anies mengatakan merupakan dasar hukum yang harus dijalankan.
"Saya berharap dengan begitu persidangan-persidangan di Dewan bisa berjalan dengan cepat, efisien, efektif dan sudah punya dasar hukumnya," ujar Anies, Rabu (19/2).
Sebab, menurut Anies dalam tatib dijelaskan seluruh komponen yang kemaren sempat ada kosong sekarang bisa terpenuhi. Menurut Anies bagian tentang pemilihan Wagub sebelumnya memang belum ada, dan ini yang sempat membuat proses pemilihan Wagub cukup lama. Sedangkan sekarang sudah ada.
"Jadi kita berharap panitia khusus yang ada termaktub dalam salah satu pasal di tatib ini bisa segera bekerja dan bisa menuntaskan," katanya.
Peraturan terkait Pemilihan Wagub tertuang dalam Bab sendiri di Tatib DPRD DKI Jakarta. Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi saat memimpin sidang Paripurna di DPRD mengatakan tatib pemilihan Wagub ada di Bab Pemilihan Wakil Gubernur, dimana terdiri dari 31 pasal dari total 214 pasal di dalam tatib DPRD DKI Jakarta. Rapat selanjutnya akan membahas pembentukan Panitia Pemilihan (Panlih), dan akhirnya dilakukan pemilihan.
"Jadi kita membentuk panitia pemilih, kemudian voting dilaksanakan tertutup. Kita rapat paripurna untuk menentukan panitia pemilih," ujar Pras.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengatakan setelah disahkannya tatib ini, selanjutnya pimpinan DPRD akan bersurat ke masing-masing fraksi untuk meminta delegasi satu orang dari masing masing fraksi di DPRD, menjadi Panlih. "Dari fraksi-fraksi untuk mengutus satu orang menjadi anggota panlih, jadi total berjumlah 9, per fraksi satu orang," kata Taufik.
Sejauh ini, DPRD DKI Jakarta telah memegang dua nama kandidiat Cawagub DKI Jakarta. Masing-masing Ahmad Riza Patria Cawagub dari Partai Gerindra dan Nurmansjah Lubis dari PKS. Kedua nama itu telah disetujui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan surat rekomendasi pemilihan yang telah dikirimkan ke DPRD DKI Jakarta di akhir Januari 2020.
Teknis pemilihan Wagub untuk diatur dalam Tatib DPRD periode 2019-2024 pun telah direkomendasikan Kementerian Dalam Negeri. Itu sesuai beleid pasal 24 ayat 3 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota yang perlu dipersyaratkan dalam mekanisme pemilihan daerah.
Yakni, a. tugas dan wewenang panitia pemilihan; b. tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan; c, persyaratan calon dan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan; d. jadwal dan tahapan Pemilihan;
e. hak Anggota DPRD dalam Pemilihan; f. penyampaian visi dan misi para calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dalam rapat paripurna; g, jumlah, tata cara pengusulan, dan tata tertib saksi; h. penetapan calon terpilih; i. pemilihan suara ulang; dan j. larangan dan sanksi bagi calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon.
Amri Amrullah