Ahad 22 Mar 2020 06:02 WIB

Cegah Corona, KPU Tunda Tiga Tahapan Pilkada 2020

Penundaan tiga tahapan belum tentu berimbas pada pengunduran hari pemungutan suara.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Fakhruddin
Komisioner KPU RI Viryan Azis saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).(Republika/Mimi Kartika)
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner KPU RI Viryan Azis saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).(Republika/Mimi Kartika)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda tiga tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sebagai upaya pencegahan virus Corona baru atau Covid-19. Beberapa tahapan ada yang berlangsung di tengah status Indonesia dalam masa darurat Covid-19 hingga 29 Mei 2020.

"Menunda tiga tahapan penyelenggaraan pilkada," ujar Komisioner KPU RI Viryan Aziz kepada wartawan, Sabtu (21/3).

Ia mengatakan, tiga tahapan yang ditunda itu di antaranya pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal pasangan calon perseorangan, serta rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) termasuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Ia menuturkan, penyebaran Covid-19 makin masif melihat dari jumlah pasien positif virus Corona yang terus meningkat. Menurut dia, tahapan penyelenggaraan tahapan dalam waktu dekat sangat berpotensi terjadi kontak fisik antarmanusia.

Namun, penundaan tiga tahapan itu belum tentu berimbas terhadap pengunduran hari pemungutan suara. Pemungutan suara serentak di 270 daerah baik pemilihan gubernur, wali kota, maupun bupati dijadwalkan diselenggarakan pada 23 September 2020 mendatang.

"Belum tentu, kita melihat perkembangan Covid-19. (Penundaan) sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut," kata Viryan.

Sebelumnya, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jerry Sumampouw mengatakan, KPU perlu memikirkan skenario penundaan tahapan Pilkada 2020. KPU harus menyusun skenario terburuk jika melihat perkembangan penyebaran virus corona di Indonesia.

Menurut Jerry, kondisi sekarang ini sudah memenuhi syarat kejadian luar biasa dan tidak terduga dalam proses pemilihan untuk kemudian dilakukan penundaan tahapan pilkada.

"Kalau sesuai dengan tahapan yang sekarang tahapan penetapan calon itu kan akan berlangsung di bulan Juli, 8 Juli kalau enggak salah. Jadi masih ok kelihatannya. Tetapi kalau virus ini makin masif saya kira memang akan punya problema-problema yang di kemudian hari akan memperbesar dampak dan mempermasif penyebaran virus ini," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement