REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok mengimbau seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan dan tempat wisata untuk sementara menutup kegiatan dan usahanya. Hal itu berdasarkan surat keputusan Wali Kota Depok Nomor 360/137/kpts/DPKP/Huk/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.
"Ini semua dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19," ujar juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (21/3).
Adapun tempat hiburan dan wisata yang diminta untuk menutup kegiatan dan usahanya yakni tempat bermain billiard, fitnes, karaoke, bioskop, warung internet (warnet), spa, dan panti pijat. "Seluruh warga Kota Depok juga agar menunda pelaksanaan resepsi pernikahan dan segala bentuk kegiatan berkumpul lainnya," jelas Dadang.
Menurut Dadang, imbauan ini berlaku mulai 22 Maret 2020 hingga batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut. "Kami harap imbauan ini dipatuhi dan meminta seluruh warga dapat membantu dan bekerja sama untuk upaya penanganan pencegahan penyebaran virus corona," ujarnya.