REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang merancang insentif bagi tenaga medis seperti dokter, perawat, dan pekerja di lingkungan rumah sakit. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, pemberian insentif dilakukan sebagai apresiasi terhadap tenaga medis yang bekerja di lini depan untuk merawat pasien Covid-19.
"Termasuk juga saya minta Menkeu ini pemberian insentif bagi para dokter, perawat, dan jajaran rumah sakit yang bergerak dalam penanganan Covid-19 ini," kata Jokowi dalam sambutan rapat terbatas, Kamis (19/3).
Kendati begitu, Presiden Jokowi belum menjelaskan secara rinci bentuk insentif yang akan diterima oleh para tenaga medis. Presiden menambahkan bahwa dirinya masih akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang kebijakan tersebut.
Selain pemberian insentif, Jokowi juga menekankan bahwa seluruh tenaga medis harus mendapat perlindungan maksimal saat menjalankan kerjanya. Ia meminta Kementerian Kesehatan dan kementerian lain terkait untuk memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) bagi para petugas medis.
"Karena mereka berada di garis terdepan sehingga petugas kesehatan harus terlindung dan tidak terpapar Covid-19," ujar presiden.
Sebelumnya, Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sempat menyampaikan bahwa para tenaga medis, baik dokter maupun perawat, di fasilitas kesehatan yang menangani virus corona (Covid-19) kekurangan alat pelindung diri (APD) untuk mereka. Akibatnya, ada petugas kesehatan yang turut dirawat karena ikut terinfeksi virus corona.
Meski belum mendapatkan laporan jumlah kekurangan APD, IDI telah menghimpun APD yang kurang dalam satu set, yaitu masker wajah hingga baju pelindung khusus. Tenaga kesehatan di lapangan pun menyiasati kurangnya APD dengan menggunakan plastik seadanya, termasuk jas hujan plastik yang dimodifikasi hingga mereka hanya memakai masker biasa.