Kamis 19 Mar 2020 09:31 WIB

Evi Diberhentikan, Ketua/Komisioner KPU RI Disanksi

DKPP juga merehabilitasi Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari.

Rep: Mimi Kartika / Red: Agus Yulianto
Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad (kiri) bersama anggota DKPP Teguh Prasetyo (kanan) memberikan pernyataan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/1).(Republika/Putra M. Akbar)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad (kiri) bersama anggota DKPP Teguh Prasetyo (kanan) memberikan pernyataan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/1).(Republika/Putra M. Akbar)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman dan para komisioner lainnya. DKPP juga memberhentikan tetap Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik pada sidang pembacaan putusan perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, Rabu (18/3).

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," ujar Pelaksana Tugas Ketua DKPP Muhammad dikutip berkas putusan yang diunggah situs resmi DKPP, Rabu (18/3).

Bahkan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan Anggota KPU RI dalam dua perkara lainnya yang berbeda terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) Dua perkara yang dimaksud adalah 330-PKE-DKPP/XI dan 06-PKE-DKPP/I/2020.

Perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 diadukan Hendri Makalausc, calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan (dapil) Kalbar 6. Hal ini berkaitan perubahan perolehan suara di 19 desa di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Hendri berpendapat, perolehan suaranya masuk ke perolehan suara caleg sesama Partai Gerindra, nomor urut 7 Cok Hendri Ramapon. Sementara KPU RI meminta pembatalan surat KPU Kalbar yang pada pokoknya menetapkan Hendri sebagai caleg terpilih berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi terhadap hasil perolehan suara dan putusan Bawaslu.

Selain itu, putusan perkara 330-PKE-DKPP/XI/2019, enam Anggota KPU RI (Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan, Hasyim Asy’ari, dan Evi Novida Ginting Manik) dijatuhi sanksi Peringatan Keras. Pengadu pada perkara ini adalah Fahrul Rozi.

Fahrul adalah calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Gerindra daerah pemilihan Jawa Barat XI yang berkaitan dengan caleg terpilih dari kalangan penyanyi Mulan Jameela. Mulan Jameela lolos melenggang ke parlemen setelah Gerindra melakukan pemecatan kepada caleg yang mendapatkan perolehan suara terbanyak di nomor urut di atas Mulan.

Begitu juga pada perkara 06-PKE-DKPP/I/2020 diadukan mantan caleg dari Partai Gerindra, Misriani Ilyas. Ketua dan Anggota KPU RI (Arief Budiman, Evi Novida Ginting Manik, Ilham Saputra, Viryan, dan Pramono Ubaid Tanthowi) dijatuhi sanksi peringatan keras. Sementara itu, DKPP merehabilitasi Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement