REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan penyebaran Corona di lingkungan pemerintah daerah, Selasa (17/3).
Ia menginstruksikan seluruh kepala daerah memprioritaskan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19.
"Dalam surat tersebut Mendagri Tito meminta seluruh Kepala Daerah untuk merevisi anggaran dan penjadwalan ulang capaian program, utamanya, termasuk mengurangi biaya rapat, seminar, biaya perjalanan dinas bagi seluruh aparat Pemda di seluruh Indonesia," ujar Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga, Selasa.
Dalam surat edaran, poin dua menyebutkan optimalisasi penggunaan APBD untuk penanganan Covid-19 antara lain kebutuhan rumah sakit, pengadaan masker, hand sanitizer, dan thermal gun atau alat pendeteksi suhu tubah sesuai standar Kementerian Kesehatan.
Hal itu dijelaskan dalam beberapa poin turunannya. Pertama, pemda merevisi anggaran dengan cara penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya seperti pengurangan biaya rapat/pertemuan, perjalanan dinas, pengeluaran pembiayaan dalm tahun anggaran berjalan.
Kedua, pembebanan langsung pada belanja tidak terduga. Ketiga, pemda memanfaatkan uang kas yang tersedia.
Selain itu, Tito meminta pemda melakukan penyesuaian sistem kerja dengan berpedoman Surat Edaran Menteri PAN-RB dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Pemda juga diminta melakukan pemetaan dan pendataan daerah yang terdampak corona.
Dengan demikian, kepala daerah harus melakukan pengendalian stabilitas harga serta menjamin ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat. Hal itu harus dengan mengoptimalkan penggunaan alokasi anggaran belanja tidak terduga.
Kemudian, pemerintah kabupaten/kota melakukan percepatan verifikasi transfer dana desa sesuai perundang-undangan. Demi program padat karya tunai guna meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja di desa.
Tak hanya itu, Tito meminta kepala daerah meminta memperkuat ekonomi masyarakat melalui pemberian insentif/stimulus berupa pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah. Pemberian ini tentunya bagi pelaku usaha termasuk UMKM yang ada di daerah untuk menghindari penurunan produksi dan PHK massal.
Melalui surat edaran juga, Tito mengimbau pemda mengoptimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan rapat maupun sosialisasi yang harus dihadiri penyelenggara pemerintahan daerah, kepala daerah, dan DPRD serta aparatur sipil negara lainnya.
Surat edaran ini berlaku efektif mulai hari ini sampai 31 Maret 2020. Kebijakan dalam surat edaran ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.