Selasa 17 Mar 2020 10:22 WIB

Bamsoet: Status Darurat Nasional Justru Sebarkan Rasa Takut

Kondusivitas warga tidak boleh diguncang oleh penetapan status darurat nasional.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Neal Browning menerima suntikan dalam uji klinis studi keselamatan tahap pertama dari vaksin potensial untuk COVID-19, penyakit yang disebabkan oleh coronavirus baru, Senin, 16 Maret 2020.(AP/Ted S. Warren)
Foto: AP/Ted S. Warren
Neal Browning menerima suntikan dalam uji klinis studi keselamatan tahap pertama dari vaksin potensial untuk COVID-19, penyakit yang disebabkan oleh coronavirus baru, Senin, 16 Maret 2020.(AP/Ted S. Warren)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- MPR RI menggelar rapim terkait penyebaran virus corona. Hasilnya, MPR menilai kebijakan Presiden Joko Widodo memberi wewenang kepada pemerintah daerah atau pemerintah kota menetapkan status daerahnya terkait wabah corona dan tidak melakukan lockdown, sudah tepat. Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta agar pemerintah  tidak tergesa-gesa menetapkan negara dalam status darurat nasional Corona.

"Bukan tidak mungkin penetapan status darurat nasional justru lebih berdampak pada eskalasi dan penyebarluasan rasa takut ke puluhan provinsi, ratusan kabupaten, puluhan kota lainnya, dan puluhan ribu desa. Karena itu, pendirian Presiden Jokowi sudah tepat dan bijak untuk tidak segera merespons rekomendasi WHO tentang penetapan darurat nasional," kata Bamsoet, Senin (17/3).

Dia menilai, penetapan kejadian luar biasa (KLB) tingkat lokal atau tingkat kota lebih relevan. Langkah Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 untuk membentuk Tim Reaksi Cepat Penanganan Sebaran Pandemi virus Corona COVID-19 juga dinilai tepat.

"Pola pendekatan masalah seperti ini diyakini  bisa dipahami dan diterima masyarakat sehingga suasana kondusif tetap terjaga," ujar Bamsoet.

Mantan Ketua DPR RI 2014-2019 ini menyatakan, berdasarkan jumlah kota sebaran pasien Covid-19, darurat nasional corona dianggap tidak relevan dan tidak ada urgensinya. Sebab, ada ribuan pulau di Indonesia yang mencakup 34 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota. Pun ada wilayah administrasi setingkat desa yang jumlahnya sekitar 84.000 (desa, nagari, kelurahan dan unit pemukiman transmigrasi).

"Dalam konteks Indonesia sebagai negara besar dengan ribuan pulau, penetapan darurat nasional karena Virus Corona (nCoV-19) bisa menimbulkan konsekuensi sangat serius. Pasti semua orang tahu bahwa dinamika kehidupan saat ini di sebagian besar provinsi, kabupaten, kota serta puluhan ribu desa biasa-biasa saja, tidak sama seperti dinamika terkini di sejumlah kota besar di Jawa yang dihantui penyebaran Covid-19 itu," kata Bamsoet.

Rapim MPR RI tersebut menilai, kondusifitas kehidupan warga di banyak provinsi, kabupaten dan kota di  luar Jawa tidak boleh diguncang oleh penetapan status darurat nasional Corona. Sebab menurutnya, konsekuensi status darurat nasional bisa melebar kemana-mana.

Sebelumnya sejumlah pimpinan MPR bertemu dalam rapat pimpinan (rapim) terkait penyebaran virus Corona. Pimpinan yang hadir dalam rapim tersebut antara lain Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Arsul Sani, Jazilul Fawaid, Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono serta pejabat Sekjen MPR RI lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement