Selasa 17 Mar 2020 07:36 WIB

Polisi: Hasil Tes Rambut Ririn Ekawati Negatif Narkoba

Ririn negatif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Obat xanax ditemukan setelah dilakukan penggeledahan di rumah Ririn Ekawati (Foto: Ririn Ekawati)(Instagram @ririnekawati)
Foto: Instagram @ririnekawati
Obat xanax ditemukan setelah dilakukan penggeledahan di rumah Ririn Ekawati (Foto: Ririn Ekawati)(Instagram @ririnekawati)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian telah menerima hasil tes rambut dan darah milik artis Ririn Ekawati dari BNN Lido, Bogor, Jawa Barat. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru mengatakan, hasil tes itu menunjukan bahwa Ririn negatif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.

"Hasilnya (tes rambut dan darah) negatif, jadi saudari Ririn Ekawati dinyatakan negatif gunakan narkotika ataupun psikotropika," kata Audie dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (16/3).

Audie menyebut, metode pemeriksaan itu perlu dilakukan lantaran dinilai sangat akurat untuk mengetahui apakah Ririn memang mengonsumsi narkoba atau tidak.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar menuturkan, hingga saat ini status Ririn merupakan saksi dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat asistennya berinisial ITY. Ia menjelaskan, belum ada agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap Ririn.

"Sementara keterangan yang bersangkutan sudah cukup," ujar Ronaldo.

Sebelumnya, polisi mengamankan Ririn Ekawati bersama asistennya atas dugaan penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti lima pil Happy Five di lobi gedung kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (7/3) malam. Dalam pengembangan kasus, polisi turut menciduk DN yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

Saat menggeledah apartemen DN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, polisi menemukan barang bukti berupa 37 butir pil Happy Five. Polisi pun telah menetapkan ITY dan DN sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, hasil tes urine keduanya menunjukan positif mengonsumsi narkoba.

Akibat perbuatannya, tersangka ITY dan DN dikenakan Lasal 60 subsidier Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement