Ahad 15 Mar 2020 15:52 WIB

Jokowi Belum Mau Tempuh Opsi Lockdown

Opsi lockdown tidak disinggung sebagai solusi oleh presiden dalam keterangannya.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Presiden Joko Widodo tiba untuk menyampaikan keterangan pers terkait penangangan COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Ahad (15/3/2020).(Antara/Sigid Kurniawan)
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo tiba untuk menyampaikan keterangan pers terkait penangangan COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Ahad (15/3/2020).(Antara/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mengambil opsi pengisolasian diri atau lockdown terkait pencegahan penyebaran penyakit Covid-19 oleh virus korona. Opsi lockdown sama sekali tidak disinggung sebagai solusi oleh presiden dalam keterangan resminya di Istana Kepresidenan Bogor, Ahad (15/3) siang. 

Dalam penjelasannya, Jokowi hanya menyampaikan ada beberapa negara yang mengalami penyebaran Covid-19 lebih awal dibanding Indonesia dan memilih mengambil opsi lockdown. Namun, Jokowi mengatakan, ada konsekuensi yang harus diambil saat mengisolasi diri. 

Baca Juga

Jokowi juga menyebutkan ada negara yang memilih untuk tidak menutup diri, tetapi tetap menjalankan kebijakan ketat untuk menekan penyebaran Covid-19. "Beberapa negara melakukan lockdown dengan segala konsekuensi yang menyertainya. Tetapi ada juga negara yang tidak melakukan lockdown, namun melakukan langkah dan kebijakan yang ketat," kata Jokowi. 

Kendati opsi lockdown belum ditempuh Indonesia, Jokowi menegaskan pemerintah pusat terus berkomunikasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan menjalankan protokol WHO secara penuh. Pemerintah, kata dia, juga berkonsultasi dengan para ahli kesehatan masyarakat, baik di dalam atau luar negeri, dalam menangani penyebaran Covid-19. 

Sebagai alternatif opsi lockdown nasional, Jokowi juga memberi lampu hijau bagi setiap pemimpin daerah menetapkan level kedaruratan terkait penyakit Covid-19 oleh virus korona. Jokowi menambahkan, pemda diberi izin untuk menentukan status siaga darurat atau tanggap darurat bencana non-alam. 

Tentunya, penetapan level kedaruratan Covid-19 ini harus melalui koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pemberian wewenang bagi daerah untuk bertindak cepat ini, menurut Jokowi, disebabkan tingkat kegawatan Covid-19 bisa berbeda-beda di setiap daerah. 

Karena itu, pemimpin daerah yang dianggap memahami kondisi wilayahnya diminta mengambil langkah. "Untuk terus memonitor kondisi daerah dan terus berkonsultasi dengan pakar medis dalam menelaah situasi, dan terus berkonsultansi dengan BNPB untuk menentukan status daerahnya siaga darurat ataukah tanggap darurat bencana non-alam," jelas Jokowi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement