Jumat 13 Mar 2020 23:02 WIB

Enam Sekjen Parpol Non-Parlemen Tolak Usul Kenaikan PT

Enam parpol non-parlemen menolak usul kenaikan parliamentary threshold.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso (PBS)(Republika TV/Havid Al Vizki)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso (PBS)(Republika TV/Havid Al Vizki)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Enam sekjen partai bertemu di Jakarta membahas wacana dinaikannya ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen. Keenam sekjen parpol yang tidak lolos parlemen di pemilu 2019 lalu mengkritisi adanya usulan tersebut.

"Tanggung kalau hanya 7 persen. Sekaligus langsung PT 20 persen, Maka hanya akan ada 1 Ppartai Yang memenuhi Syarat, sehingga terbentuk kabinet presidensial murni. Pemerintahan tenang seperti orde baru," kata Sekjen Berkarya Priyo Budi Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis (12/3).

Baca Juga

Hal senada juga disampaikan Sekjen Hanura I Gde Pasek. Pasek mengatakan jika PT berlaku 20 persen maka harus siap bahwa akan ada 80 persen suara sah yang hangus (atau lebih dari 120 juta suara).

"Kami mengingatkan kepada Para pembuat UU, agar Juga memperhatikan variasi tingkat kepadatan di daerah pemilihan," ujar Sekjen Garuda Abdullah Mansuri.

Sekjen Perindo Ahmad Rofiq mengajak semua pihak umtuk berfikir sehat, rasional, dan bukan emosional. Ia meminta semua pihak untuk bertarung secara fair. "Jangan berlindung dengan undang-undang," ucap Rofiq.

"Dan mari kita ingat, bahwa Gabungan seluruh suara sah Nasional 7 partai kami ini di Pileg 2019 adalah 13.5 juta. Ini harus diakomodir," ungkap Sekjen PKPI Verry Surya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement