Rabu 11 Mar 2020 22:46 WIB

140 Warga Indonesia di Malaysia Dideportasi ke Nunukan

Warga Indonesia di deportasi ke Nunukan karena terlibat masalah.

 Warga Indonesia di deportasi ke Nunukan karena terlibat masalah. Petugas Imigrasi membawa sejumlah paspor.  (ilustrasi)(Republika/Rakhmawaty La
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Warga Indonesia di deportasi ke Nunukan karena terlibat masalah. Petugas Imigrasi membawa sejumlah paspor. (ilustrasi)(Republika/Rakhmawaty La

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN— Sebanyak 140 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah karena bekerja secara ilegal di Negeri Sabah dipulangkan Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Ratusan WNI bermasalah ini tiba di Pelabuhan Tunona Taka Kabupaten Nunukan sekira pukul 17.00 WITA dengan pengawalan staf Konsulat RI Tawau.

Baca Juga

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan, Kombes Pol Hotma Viktor Sihombing, melalui Kepala Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan PMI, Arbain, di Nunukan, Rabu (11/3) membenarkan adanya ratusan WNI yang bekerja di Sabah dipulangkan ke Nunukan.

WNI bermasalah tersebut dipulangkan karena berbagai permasalahan diantaranya tidak memiliki dokumen resmi, masa tinggal habis dan melakukan tindak kriminal.

Berdasarkan data yang diperoleh dari KRI Tawau, dari 140 nama yang dipulangkan terdiri dari 105 laki-laki, 32 perempuan dan tiga anak-anak, sebut Arbain.

Kemudian, pelanggaran yang dilakukan berupa tidak memiliki dokumen atau masuk wilayah Malaysia tanpa paspor sebanyak 65 orang, punya paspor tetapi masa berlaku habis sebanyak 31 orang dan sisanya tindak kriminal.

Setiba di Pelabuhan Tunon Taka, WNI bermasalah ini dijemput oleh petugas imigrasi, BP2MI dan kepolisian.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dokumen berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di loket pemeriksaan Imigrasi, pemeriksaan barang bawaan dan langsung diambil alih oleh aparat kepolisian.

Pada kesempatan itu, aparat kepolisian menekankan kepada WNI bermasalah agar selama berada di Kabupaten Nunukan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu kamtibmas.

Selanjutnya diserahkan kepada BP2MI Nunukan untuk diberangkatkan ke penampungan Rusunawa Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan.

 Dari jumlah tersebut, terdapat 36 orang karena terlibat kasus narkotika. 

Arbain mengatakan, WNI kasus narkotika ini telah menjalani hukumannya hingga berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun jika kasusnya tergolong berat.

Namun pada umumnya, WNI tersangkut kasus narkotika ini kebanyakan dihukum hanya berbulan-bulan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau.

Setibanya di Kabupaten Nunukan, tidak ada perlakuan khusus kepada WNI tersangkut kasus narkoba ini baik dari kepolisian maupun instansi lainnya.

Puluhan WNI kasus narkoba ini ditampung hingga dua hari ke depan di Rusunawa Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan.

Salah seorang WNI yang dipulangkan karena kasus narkoba bernama Basri menuturkan, mengonsumsi sabu-sabu karena ajakan teman kerjanya.

Pria ini mengaku, ditangkap oleh aparat kepolisian Malaysia saat berada di tempat tinggalnya di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sabah.

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement