Rabu 11 Mar 2020 19:17 WIB

Culik Anak Majikan di Malaysia, Pasutri Pasuruan Ditangkap

Pasutri asal Pasuruan mengaku hanya meminjam anak itu.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi(Republika/Mardiah)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi(Republika/Mardiah)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sepasang suami istri asal Pasuruan Solikin dan Anita, yang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) ditangkap petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota, Rabu (11/3).

Pasangan yang bekerja di Malaysia tersebut, ditangkap lantaran diduga menculik seorang anak berumur 3 tahun, yang merupakan anak majikannya.

Baca Juga

Keduanya, bahkan sempat membawa lari sang anak hingga ke Kota Pasuruan selama 4 bulan. Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan menyatakan, anak yang berstatus sebagai warga negara Malaysia itu, dibawa oleh kedua tersangka sejak Desember 2019 lalu dari Selangor, Malaysia.

"Anak tersebut dibawa ke sini (Indonesia) melalui Selangor (Malaysia) oleh mereka, (tersangka) AW dan S," kata Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (11/3).

Luki mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya tidak menculik, melainkan hanya meminjam. Ini lantaran setelah 7 tahun menikah, tak kunjung dikaruniai keturunan. Kemudian anak majikannya tersebut dibawa dari Malaysia ke Pasuruan sebagai 'pancingan' agar keduanya memiliki keturunan.

"Alasan sementara, untuk 'pancingan' karena setelah 7 tahun menikah belum memiliki anak," ujar Luki.

Luki menyatakan, anak yang dibawa lari kedua tersangka adalah yang diasuhnya saat bekerja di Malaysia. Sehingga, saat dibawa pergi, kedua orangtua sang anak tidak curiga.

Namun, setelah berpamitan, kedua tersangka ternyata tak pernah kembali lagi. Saat dihubungi melalui telepon, pada awalnya masih bisa. Namun, setelah itu nomor kedua orangtua korban diblokir.

"Karena itulah, orangtua si anak ini melaporkan kasus tersebut ke PDM (Polis Diraja Malaysia), yang kemudian diteruskan ke kedutaan, selanjutnya diteruskan pada Kepolisian," kata Luki.

Setelah dilakukan pelacakan, kedua tersangka diketahui berada di Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kota Pasuruan bersama dengan sang anak. Saat itu pula, keduanya langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolda Jatim.

Sementara itu, salah satu tersangka Solikin mengaku tidak mau disebut sebagai penculik. Lantaran ia telah izin untuk membawa pergi pada orangtua si anak. Namun, saat hendak kembali ke Malaysia, visanya telah diblokir sehingga tidak bisa mengembalikan si anak.

"Saya sudah izin, tapi visa saya diblokir sehingga tidak bisa kembali ke sana (Malaysia)," urainya.

Saat ditanya alasan nomor teleponnya tidak bisa dihubungi oleh orangtua si anak, ia mengaku sengaja memblokirnya lantaran ia sakit hati kerap dimaki oleh mereka. "Memang saya blokir. Karena maaf, saya sering dimaki-maki," kata dia.

Atas kasus ini, kedua tersangka pun dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sedangkan anak yang menjadi korban penculikan, akan dititipkan ke balai perlindungan anak sebelum dikembalikan kepada kedua orang tuanya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement