Rabu 11 Mar 2020 17:21 WIB

Persiapan Lebaran 2020, Kemenhub Mulai Uji Petik Kapal

Menjelang Lebaran mobilisasi masyarakat yang menggunakan jasa transportasi tinggi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Agus Yulianto
Tim Uji Petik Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkepel) Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melaksanakan uji petik kelaiklautan kapal penumpang di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.(Foto: Humas Ditjen Hubla)
Foto: Foto: Humas Ditjen Hubla
Tim Uji Petik Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkepel) Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melaksanakan uji petik kelaiklautan kapal penumpang di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.(Foto: Humas Ditjen Hubla)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah melakukan persiapan untuk menghadapi angkutan Lebaran Idul Fitri 2020. Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Sudiono mengatakan, uji petik kapak mengatakan uji petik kelaiklautan untuk semua kapal penumpang mulai dilakukan.

“Uji kelaiklautan kapal penumpang ini dimulai tanggal 9 Maret 2020 sampai dengan 18 April 2020 sesuai wilayah kerja masing-masing,” kata Sudiono di Jakarta, Rabu (11/3).

Dia memastikan, instruksi untuk melaksanakan uji petik kapal tersebut berlaku untuk seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Khususnya, kata dia, berlaku untuk Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang wilayah kerjanya menangani kapal penumpang.

Meskipun begitu, Sudiono mengatakan, pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang sebenarnya merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Laut setiap waktu secara periodik. “Jadi uji petik ini tidak hanya dilakukan saat menjelang Lebaran atau hari raya saja,” tutur Sudiono.

Terlebih, dia memprediksi, setiap menjelang Lebaran mobilisasi masyarakat yang menggunakan jasa transportasi sangat tinggi. Dengan begitu Kemenhub semakin memperketat pemeriksaan sehingga keselamatan pelayaran pada masa Angkutan Laut Lebaran lebih terjamin.

Sudiono mengatakan, jika dari hasil pemeriksaan kapal ditemukan ketidaksesuaian major, maka harus diperbaiki oleh operator kapal. “Ketidaksesuaian tersebut harus dipenuhi paling lambat tanggal 18 Mei 2020. Apabila sampai batas waktu belum juga dipenuhi, maka kapal dimaksud dilarang beroperasi sampai ketidaksesuaian tersebut dipenuhi,” ungkap Sudiono.

Dia meminta, setiap Kepala Kantor UPT juga wajib melakukan pemantauan secara berkelanjutan terhadap kapal-kapal penumpang hingga batas akhir posko angkutan Lebaran 2020. Sudiono menuturkan, Kepala UPT harus melaksanakan intruksi tersebut agar penyelenggaraan angkutan laut Lebaran 2020 dapat berjalan aman, selamat, tertib, dan nyaman. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement