Jumat 13 Mar 2020 18:29 WIB

Kemenhub Awali Uji Petik Angkutan Lebaran di Sabang

Uji petik ini untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Ditjen Hubla mengawali uji petik atau pemeriksaan kelaiklautan kapal angkutan laut Lebaran 1441 H / 2020  di Pelabuhan Sabang - Provinsi Aceh.
Foto: Humas Ditjen Hubla
Ditjen Hubla mengawali uji petik atau pemeriksaan kelaiklautan kapal angkutan laut Lebaran 1441 H / 2020 di Pelabuhan Sabang - Provinsi Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, Sabang - - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengawali uji petik atau pemeriksaan kelaiklautan kapal angkutan laut Lebaran 1441 H / 2020  di Pelabuhan Sabang - Provinsi Aceh.

Pada kesempatan ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menurunkan Tim Uji Petik dari Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Laut yang dipimpin oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan yang diwakili oleh Kepala Sub Direktorat Keselamatan Kapal, Capt. Sidrotul Muntaha,  2 (dua) Srikandi Marine Inspektur, Febriyanti dan Arinta, serta Ship Register Inspector Khoirul Huda untuk melakukan pemeriksaan  kapal penumpang yang melayani rute Pelabuhan Balohan Sabang - Ulee Lheue Banda Aceh.

“Tujuan utama dilakukannya uji petik atau pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang ini adalah untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran  pada saat penyelenggaraan angkutan laut Lebaran tahun 1441 H / 2020 sehingga bisa berjalan dengan aman, selamat, tertib dan nyaman,” kata Capt. Sidrotul dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Jumat (13/3).

Selain itu, menurut Sidrotul, pelaksanaan uji petik kapal juga merupakan tindaklanjut dari Instruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP. 219/DJPL/2020 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang dalam Rangka Angkutan Lebaran Tahun 2020, dimana seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut harus segera melaksanakan uji kelaiklautan kapal seluruh penumpang di wilayah kerja masing-masing mulai tanggal 9 Maret 2020 sampai dengan 18 April 2020.  

Adapun, Marine Inspector Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Laut rencananya akan melakukan uji petik secara acak pada 15 pelabuhan di Indonesia yakni Pelabuhan Sabang, Padang,  Palembang, Tanjung Pinang, Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Lembar, Ternate, Tarakan, Ambon dan Sorong. 

“Hari ini, Tim Uji Petik Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Laut telah memulai pemeriksaan kapal di Pelabuhan Balohan Sabang  dengan total kapal yang diuji petik sebanyak 4 unit kapal, terdiri dari 3 unit kapal cepat dan 1 unit kapal Ro Ro yang melayani rute pelayaran Pelabuhan Balohan Sabang -  Ulee Lheue Banda Aceh,” kata Sidratul.

Adapun 4 (empat) unit kapal dimaksud  masing-masing terdiri 3 (tiga) unit kapal cepat yaitu Kapal Expres Bahari  8B,  Expres Bahari 5F dan Expres Bahari 2F serta 1 (satu) kapal Ro-Ro  BRR. 

Tim Uji Petik Kantor Pusat  dengan didampingi Kepala Kantor  Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP) Kelas IV Sabang, Sutarmo dan  Marine Inspector KSOP Sabang, Heru Kurniawan langsung berbagi tugas untuk melakukan pemeriksaan kapal dan memastikan fasilitas kapal telah memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran.

Beberapa pemeriksaan yang dilakukan Tim Uji Petik  selain pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal  seperti  log book dan sertifikat keselamatan kapal juga memeriksa teknis perkapalannya seperti alat Navigasi, AIS, alat darurat kapal, alat keselamatan dan  pemadam kebakaran  serta mesin kapal.

Setelah pemeriksaan yang  berlangsung sekitar 5 jam, Tim Uji Petik menyatakan bahwa secara umum kondisi kapal penumpang di Pelabuhan Sabang dalam keadaan baik dan laik laut serta siap untuk melayani angkutan laut lebaran 2020 di wilayah Provinsi Aceh dan sekitarnya. 

“Dari hasil uji petik hari ini hanya ditemukan beberapa temuan minor seperti  baterai lampu Life Jacket mati dan  conecting noozer hydrant longgar," kata Sidrotul.

Terhadap temuan tersebut Tim Uji Petik memberikan  catatan rekomendasi untuk segera dilengkapi dan diperbaiki selambat-lambatnya tanggal 18 Mei  2020. Apabila sampai batas waktu tersebut belum dipenuhi juga oleh pemilik kapal,  maka kapal tersebut dilarang untuk dioperasikan  angkutan laut Lebaran 2020.

Sementara Kepala Kantor KSOP Kelas IV Sabang, Sutarmo yang ikut mendampingi uji petik kapal mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik dan mendukung penyelenggaraan kegiatan pemeriksaan kelaiklautan kapal atau uji petik ini.

“Saya berharap melalui kegiatan ini dapat tercipta sinergi antara Kantor Pusat dengan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah dalam rangka meningkatkan pengawasan dan mewujudkan keselamatan pelayaran terutama menjelang lebaran tahun 2020,” kata Sutarmo.

Menurutnya uji petik yang dilakukan oleh Marine Inspector  Kantor Pusat dengan dibantu  KSOP Sabang adalah dalam rangka  pemenuhan standar kelaiklautan kapal, khusus untuk kapal penumpang  angkutan lebaran tahun 2020 ini. 

Selain itu, juga dilakukan  sosialisasi dan  edukasi guna menyadarkan semua pihak akan pentingnya keselamatan pelayaran.  "KSOP Kelas IV Sabang juga menghimbau kepada seluruh pemilik kapal agar setiap kapal dapat memenuhi standar keselamatan pelayaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selalu memperhatikan cuaca sesuai edaran dari BMKG dalam setiap pelayaran," ujar Sutarmo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement