Rabu 11 Mar 2020 12:41 WIB

Diskominfo Babel Tingkatkan Layanan dalam Penanganan Corona

Diskominfo meningkatkan pelayanan penyebaran informasi melalui berbagai media.

Diskominfo Provinsi Kepulauan Babel tingkatkan layanan dalam penanganan virus corona.(Pemprov Bangka Belitung)
Foto: Pemprov Bangka Belitung
Diskominfo Provinsi Kepulauan Babel tingkatkan layanan dalam penanganan virus corona.(Pemprov Bangka Belitung)

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Masuk dalam satu lembaga dalam protokol komunikasi publik penanganan kasus penyebaran virus corona (Covid-19), Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meningkatkan pelayanan penyebaran informasi melalui berbagai media. Ini dilakukan guna memberikan informasi penting di berbagai kanal informasi, berkaitan dengan upaya-upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah ketika menghadapi virus corona atau Covid-19.

Hal itu dilakukan setelah pemerintah menyusun lima protokol dalam penanganan kasus penyebaran virus corona (Covid-19). Kelima protokol tersebut adalah Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Pengawasan Perbatasan, Protokol Area Pendidikan, dan Protokol Area Publik dan Transportasi.

Baca Juga

Dalam protokol tersebut akan memuat berbagai informasi yang terdiri dari keberadaan Rumah Sakit (RS) Rujukan yang saat ini berjumlah 132 rumah sakit. RS tersebut yang dilengkapi dengan ruang isolasi, tenaga medis dan nonmedis, serta laboratorium dalam memberikan layanan kepada masyarakat yang terjangkit Covid-19.

Tujuan dari protokol ini, agar masyarakat dapat informasi yang sebenar-benarnya terkait dengan pelayanan pemerintah dalam mensikapi Virus Corona. Sehingga kondisi masyarakat tidak panik pada setiap informasi yang beredar di dunia maya.

Hal itu perlu dilakukan karena informasi yang beredar saat ini di dunia maya cenderung tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Informasi yang berkembang dalam masyarakat, terutama dalam pemberitaan di media sosial (medsos) yang bersifat hoaks atau berita bohong yang dapat menimbulkan kegelisahan dan ketakutan di masyarakat luas.

Protokol tersebut, telah mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespon Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi dan Kimia.

Selain itu, pemerintah juga membentuk Posko Terpadu Penanganan Covid-19 yang dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden (KSP), untuk memastikan pelayanan infomasi yang cepat dan akurat dalam rangka melindungi masyarakat dan mengantisipasi kepanikan menghadapi wabah Covid-19.

Dalam protokol komunikasi publik, disebutkan bahwa kepercayaan publik perlu dibangun dan dijaga agar tidak terjadi kepanikan dalam masyarakat sehingga penanganan dapat berjalan lancar. Persepsi tentang kesiapan dan keseriusan pemerintah perlu disampaikan kepada publik melalui penjelasan yang komprehensif dan berkala.

Adapun tujuan dari komunikasi tersebut yakni menciptakan masyarakat yang tenang dan paham apa yang mereka harus lakukan bagi lingkungan terdekatnya. Selain itu, pejabat publik harus membangun persepsi masyarakat bahwa negara hadir dan tanggap dalam mengendalikan situasi.

Di dalam dokumen itu dijelaskan bahwa pemerintah pusat bertugas membentuk tim komunikasi, menunjuk juru bicara dari kementerian kesehatan yang memiliki artikulasi dan kemampuan dalam menghadapi media, serta membuat media center dan website sebagai rujukan informasi utama.

Selain itu, protokol ini juga mengatur komunikasi yang mesti dilakukan pemerintah daerah. Pemda dalam hal ini membentuk tim komunikasi yang diketuai oleh pimpinan daerah dan menunjuk juru bicara dari dinas kesehatan yang memiliki artikulasi dan kemampuan dalam menghadapi media.

Seluruh informasi berkaitan dapat disampaikan setelah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Berikut merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam komunikasi penanganan Covid-19:

- Instalasi Kesehatan Tingkat Pertama

- Rumah Sakit Rujukan

- Dinas Kesehatan Provinsi dan Kota/Kabupaten

- Dinas Kominfo Provinsi dan Kota/Kabupaten

- Kementerian Kesehatan RI

- Kementerian Komunikasi dan Informatika RI

- Kantor Staf Presiden RI

Sementara itu, terdapat sejumlah tindakan tertentu yang dilarang maupun diatur dalam komunikasi publik, yaitu:

- Jangan menggunakan kata “genting”, “krisis” dan sejenisnya.

-Pastikan identitas dan lokasi pasien tidak disampaikan ke publik.

- Jangan memberikan informasi yang berisi asumsi dan dugaan.

- Jangan menggunakan bahasa teknis atau bahasa asing yang sulit dipahami masyarakat awam.

- Jangan menunjukkan bahasa tubuh yang tidak serius dan meremehkan situasi dengan bercanda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement