Rabu 11 Mar 2020 01:50 WIB

Polisi Sita 5,22 Kilogram Tembakau Sintetis di Bogor

Tembakau sintetis ini merupakan perpaduan antara tembakau biasa dicampur alkohol.

Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menata barang bukti tembakau sintetis produksi rumahan dalam ungkap kasus narkoba di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/3/2020). (Antara/Yulius Satria Wijaya)
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menata barang bukti tembakau sintetis produksi rumahan dalam ungkap kasus narkoba di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/3/2020). (Antara/Yulius Satria Wijaya)

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG, BOGOR -- Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menyita 5,22 kilogram tembakau hasil dari pengembangan terhadap dua tersangka pengedar berinisial AM (19) dan DA (20) yang diringkus dikontrakannya, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Modusnya online jual belinya, per 3 gram dijual Rp 200 ribu," ujar Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (10/3).

Menurutnya, Polres Bogor menggandeng jasa pengiriman barang, JNE untuk melakukan pengungkapan barang yang tempat pembuatannya berlokasi di Jati Sampurna, Bekasi.

Mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan, tembakau sintetis ini merupakan perpaduan antara tembakau biasa yang dicampur dengan alkolhol dan beberapa bahan kimia lainnya. "Alat produksi ada panci, microwave, ada timbangan, saringan itu alat untuk membuat tembakau sintesis," paparr Rolandy.

Selain mengungkap perkara narkoba jenis tembakau sintesis, Polres Bogor secara keseluruhan mengungkap 13 kasus narkoba dalam kurun waktu 12 hari ke belakang, dengan jumlah 14 tersangka.

Beberapa barang bukti yang diamankan dari 14 tersangka itu antara lain 5,22 kilogram tembakau sintetis, tiga bungkus narkotika langka jenis key magic drug, 507,72 gram sabu sabu, 210 butir obat jenis tramadol, 588 butir Trihexpenidyl dan 514 butir Hexymer, satu buah golok, serta satu buah senjata api rakitan jenis revolver.

"Terhadap para tersangka ini dikenakan ancaman pidana yang diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam mengatakan, efek tembakau sintetis ini lebih parah dari narkoba jenis lainnya. Mereka yang mengonsumsi bisa sampai kehilangan kesadaran.

"Karena hanya tiga kali sedot bisa ngefly dan tidak sadarkan diri. Memang lagi tren juga," ucap Andri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement