Kamis 19 Jan 2023 21:06 WIB

Polri Diimbau Tindak Tegas Kejahatan Narkoba

Forza dan Mahasiswa mendorong Polri tindak tegas kejahatan narkoba tembakau sintetis.

Aksi Forza dan mahasiswa menuntut Polri menindak pelaku kejahatan narkoba
Foto: Forza
Aksi Forza dan mahasiswa menuntut Polri menindak pelaku kejahatan narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Polri diimbau bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan narkoba. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan menutup ruang kompromi terhadap sindikat dan siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Hal tersebut disuarakan Forum Anti Penyalahgunaan Napza (Forza) bersama Gerakan Mahasiswa Jakarta. Mereka menyampaikan narasi tersebut dalam aksi unjuk rasa di depan Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023). 

“Siapa pun yang terlibat dalam kejahatan narkoba harus dihukum seberat-beratnya, termasuk pihak yang diduga memproduksi narkoba tembakau sintetis dalam jumlah besar yang kini prosesnya berjalan,” kata Ketua DPP Forza, Donny Haryanto dalam aksi tersebut.

Pihaknya menilai, penegakkan hukum yang adil merupakan upaya strategis menjaga pamor Polri agar tetap presisi. “Kami mendengar ada ketidakprofesionalan oknum Polsek Pesanggrahan yang tidak menahan tersangka NN dengan barang bukti tembakau sintetis dalam jumlah besar. Apalagi ada indikasi dugaan kerjasama antara penyidik dan kuasa hukum. Ini harus ditindak tegas,” ujar Donny saat berorasi. 

Pihaknya sebelumnya sudah menyambangi dan mengadukan permasalahan ini ke Propam Mabes Polri pada 16 Januari kemarin. Aksi yang digelar kembali ini masih dengan tuntutan yang sama yakni mempertanyakan kepastian hukuman terhadap tersangka NN dengan menjebloskannya ke dalam jeruji besi.

Aktivis pemuda ini pun menilai kasus narkoba sudah menjadi momok besar bagi negeri ini. Ia berharap tidak ada oknum penegak hukum yang justru membantu membebaskan tersangka bandar narkoba.

“Akan jadi apa negeri ini, jika para bandar narkoba tersebut malah tidak dihukum. Kok yang dihukum hanya para pengguna saja,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan dari Gerakan Mahasiswa Jakarta, Rusdi mengancam akan melanjutkan aksi unjuk rasa kembali jika tidak ditanggapi dengan baik oleh pihak kepolisian. Mereka menginginkan institusi Polri menunjukkan diri berkomitmen melakukan bersih-bersih terhadap oknum yang bermasalah.

“Jika ini tidak diindahkan maka kami akan melakukan aksi lebih besar lagi di Mabes Polri sampai tuntutan kami didengar,” kata Rusdi.

Seperti diketahui, pelaku berinisial NN yang ditangkap aparat Polsek Pesanggrahan pada 23 Juni tahun 2021 lalu, diduga memproduksi 37,5 kg tembakau sintetis. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, AKP Achmad Fajrul Choir. Belakangan, di media sosial ramai pembicaraan soal NN yang diduga sudah bebas dan aktif mengunggah aktivitasnya di media sosial tiktok.

Padahal, pada 23 Desember 2022 lalu, Polres Jaksel sempat berjanji akan melakukan pendalaman atas kasus produksi tembakau sintetis tersebut. Sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya bahkan sudah melaporkan oknum tersebut ke Propam Polda Metro Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement