REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya diimbau mengusut tuntas kasus 37,5 kg tembakau sintetis yang berpotensi menghancurkan masa depan generasi bangsa. Kasus tersebut menjadi sorotan dan perhatian publik
Tembakau sintetis sering disebut sinte. Ini adalah campuran dari bahan kimia industri yang kemudian disalahgunakan dengan menjualnya secara ilegal. Sinte termasuk golongan jenis narkotika yang disebut zat psikoaktif baru. Maksudnya adalah merupakan jenus narkoba yang biasanya tidak diatur di pasaran. Tembakau sintetis memiliki efek yang kuat dan berpotensi merusak syaraf.
“Kami sudah melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Metro Jaya untuk diusut lebih lanjut,” ujar Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA-RI) Tubagus Rahmad Sukendar, dalam orasinya di Mabes Polri Jakarta pada Selasa (10/1/2023).
Pihaknya meminta atensi dan keseriusan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk mengawasi dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum itu. Hal tersebut diperlukan agar tidak ada ruang bagi pihak tak bertanggung jawab bermain di kasus tersebut.
Sebagai informasi, pada Desember tahun 2022 lalu, BPI KPNPA sudah membuat surat pengaduan yang ditujukan kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya. Organisasi masyarakat sipil ini meminta Propam Polda Metro Jaya turun tangan dalam melakukan penyelidikan terkait penanganan proses hukum produksi tembakau sintetis yang ditangani Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan.
Rahmad Sukendar pun kembali menegaskan ada yang terasa ganjil dalam proses hukum penanganan kasus tersebut. Menurut dia, pelaku seharusnya dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Demi mendorong pengusutan kasus narkoba tersebut, BPI KPNPA juga menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Mabes Polri, Jakarta. BPI KPNPA juga menginginkan kasus ini dapat menjadi perhatian Kapolri dan petinggi Polri lainnya.