Ahad 12 Feb 2023 16:18 WIB

Propam Diharapkan Proaktif Tangani Kasus Tembakau Sintetis

Tersangka kasus tembakau sintetis harus ditahan.

Ilustrasi tembakau sintetis
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya/wsj.
Ilustrasi tembakau sintetis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya diharapkan lebih proaktif menangani kasus tembakau sintetis. Sebabnya, kasus tersebut dinilai harus terus diusut sampai proses persidangan di pengadilan.

Kepala Hubungan Masyarakat Forum Anti Penyalahgunaan Napza (Forza) Adhi Digan mendorong polri mengerahkan segala sumber daya untuk mengusut kasus tersebut. Proaktif propam misalkan, diperlukan untuk menelusuri dugaan keterlibatan anggota Polri yang bermain dalam kasus tersebut. Tim reserse sudah pasti harus berada di garda terdepan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Adhi menjelaskan, siapa pun yang terlibat dalam perkara ini harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan demi kemaslahatan generasi penerus bangsa.

"Saya mendorong penyidik memeriksa oknum yang bermain, termasuk orang dekat mereka, bahkan keluarga oknum. Sebab sangat mungkin di sini ada yang menutupi kasus besar tersebut,” kata Kadiv Humas DPP Forza, Adhi Digan dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/2/2023) sore. 

Sejumlah pihak terus menduga ada keganjilan atau ketidakberesan dalam penanganan kasus tembakau sintetis ini. Sebabnya, dalam pengusutan kasus ini, penyidik belum menahan tersangka. Kasus ini ditangani dengan barang bukti tembakau sintetis sebesar 37,5 kilogram. 

Sebelumnya, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA-RI) mengaku sudah melaporkan perilaku penyelewengan oknum tersebut ke Kapolda Metro Jaya dan Kabid Propam Polda Metro Jaya.

“BPI KPNPA mendesak Kabid Propam Polda Metro Jaya untuk mengevaluasi dan menindak oknum anggota Polisi (AKP F) yang bermain-main dalam penyelewengan perkara ini,” ucap Ketua Umum BPI KPNPA Tubagus Rahmad Sukendar.

Forum Anti Penyalahgunaan Napza (Forza) kembali menegaskan keterlibatan AKP F yang menangani kasus tersebut. Ketua DPP Forza, Donny Haryanto menduga ada kerjasama yang melibatkan oknum tersebut dengan kuasa hukum dalam bebasnya tersangka NN.

"Kami menduga ada kerja sama antara penyidik dari Polsek Pesanggrahan dan kuasa hukum dalam bebasnya tersangka NN yang telah terbukti memproduksi narkoba jenis Sintetis seberat 37,5 kg. Kami menyayangkan sikap ketidakprofesionalan oknum tersebut yang dapat merusak citra Polri," kata Donny dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/2) lalu. 

Donny pun meminta Divisi Propam Mabes Polri dan Polres Jakarta Selatan segera memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam bebasnya tersangka NN dan kembali menangkap tersangka kasus narkoba tersebut.

"Masalah narkoba ini menjadi masalah utama bangsa kita. Untuk itu, kami meminta agar Polri segera memeriksa oknum yang terlibat dalam bebasnya tersangka NN dan kembali menangkap NN yang sudah terbukti bersalah," tegasnya.

Seperti diketahui, pelaku berinisial NN yang ditangkap aparat Polsek Pesanggrahan pada 23 Juni 2021 lalu, diduga memproduksi 37,5 kg tembakau sintetis.

Pada 23 Desember 2022, Polres Jaksel sempat berjanji akan melakukan pendalaman atas kasus produksi tembakau sintetis tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement