Rabu 11 Mar 2020 02:00 WIB

MA Bebaskan Mantan Dirut Pertamina, Mahfud: Harus Diikuti

Sebelumnya pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Dirut Pertamina 8 tahun penjara

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD(Republika TV/Havid Al Vizki)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD(Republika TV/Havid Al Vizki)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang melepas Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan dari tuntutan hukum. MA menilai perbuatan yang dilakukan Karen bukan merupakan tindak pidana.

"Karena itu putusan Mahkamah Agung ya harus diikuti. Kan kalau putusan Mahkamah Agung ya itulah hukum produknya, dan itu sudah inkrah yah. Sudah inkrah," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (10/3).

Baca Juga

Menurut Mahfud, jika Karen bersalah, mungkin penuntutnya yang kurang akurat dalam mengajukan perkara ke pengadilan, sehingga vonis MA pun membebaskan Karen. Mahfud mengaku tidak mengetahui kasus yang melibatkan mantan petinggi Pertamina itu, namun dirinya menegaskan bahwa putusan MA mengikat.

"Pokoknya kalau sudah diputus oleh Mahkamah Agung, berarti selesai. Kita tidak suka pun ya tetap berlaku," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutus lepas Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan dari tuntutan hukum karena dinilai perbuatan yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana.

"Majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen Agustiawan, Senin, 9 Maret 2020 menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro dihubungi di Jakarta, Selasa.

Alasan pertimbangan majelis kasasi yang diketuai Suhadi serta didampingi hakim anggota, Prof. Krisna Harahap, Prof. Abdul Latif, Prof. Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul antara lain, yang dilakukan terdakwa Karen adalah bussiness judgement ruke dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.

Majelis kasasi memandang putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, meski pada akhirnya keputusan itu menimbulkan kerugian pada perseroan.

"Itu merupakan risiko bisnis. Bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti," ucap Andi Samsan Nganro.

Ada pun Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Karen Agustiawan dan menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Karen Agustiawan 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proses participating interest (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp568,066 miliar.

Karen divonis 8 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, tanpa dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 284 miliar.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menuntut Karen selama 15 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 284 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement