Kamis 05 Mar 2020 21:37 WIB

Penganiaya DJ Hingga Tewas Divonis 10 Tahun Penjara

PN Palembang menganggap terdakwa bersalah aniaya DJ Virgi hingga meninggal.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Terdakwa penganiaya seorang Disc Jockey hingga menyebabkan korban tewas akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan pidana 10 tahun penjara. Putusan vonis dibacakan hakim ketua, Kamaludin terhadap terdakwa M. Faisal (23) pada persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Kamis (5/3).

"Mengadili dan memutuskan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Kamaludin saat membacakan putusan.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Syarif Sulaiman yang menuntut agar terdakwa di pidana penjara selama sembilan tahun.

Majelis hakim menganggap bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, dengan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap seorang DJ bernama Virgiawan Saejana Putra (Virgi) hingga korban meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa yang telah menganiaya korban dengan sengaja hingga korban meninggal dunia menjadi pemberat vonis, sedangkan hal-hal peringan yakni terdakwa mengakui perbuatannya.

Atas vonis tersebut penasehat hukum terdakwa, Megaria, mengatakan pihaknya sangat keberatan dengan vonis hakim lantaran M. Faisal bukan pelaku tunggal.

"Klien kami hanya turut serta bukan pelaku tunggal dan itu sesuai dengan fakta persidangan, tapi kami akan pikir-pikir untuk mengajukan banding," ujar Megaria.

Kasus pembunuhan DJ Virgi sendiri sempat menghebohkan Kota Palembang pada Februari 2017. Berawal saat rekan terdakwa bernama Rizky terlibat cek cok mulut dengan korban ketika sedang joget di sebuah klub malam di Palembang.

Usai cek cok, Rizky memanggil terdakwa dan teman lainnya yakni Alam, Ucok, dan Kiki lalu langsung mengeroyok DJ Virgi. Panik karena dikeroyok, DJ Virgi mengeluarkan pisau untuk melindungi diri, namun pisau tersebut berhasil ditangkis serta direbut Rizky.

DJ Virgi sempat berlari tetapi dapat ditangkap oleh para pelaku hingga akhirnya dikeroyok membabi buta. Terdakwa sendiri menusuk korban ke beberapa bagian tubuhnya hingga tersungkur.

Para pelaku baru kabur saat korban sudah bersimbah darah, warga yang melihat korban bersimbah darah langsung melarikannya ke Rumah Sakit Myria Palembang, namun korban meninggal sebelum sampai di rumah sakit, sementara kelima pelaku buron.

Setelah buron selama tiga tahun, terdakwa M. Faisal berhasil diringkus pada September 2019 oleh Tim gabungan Unit Pidana Umum dan Unit Hunter Polresta Palembang saat berada di rumahnya Jalan Sungai Gerong, Kecamatan Plaju Palembang.

Dihadapan majelis hakim terdakwa akhirnya mengakui telah menusuk korban dengan pisau dan mengaku perbuatan tersebut bermula dari cekcok antara korban dengan rekan terdakwa, sementara keempat rekan terdakwa masih buron hingga saat ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement