REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menaikan tarif ojek online (ojol) mulai pekan depan untuk zona dua, yaitu Jabodetabek. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, besaran kenaikan tarif ojol Rp 250 per kilometer untuk tarif batas bawah (TBB) dan Rp 150 untuk tarif batas atas (TBA).
"Saya akan siapkan keputusan menteri (pengganti Ketetapan Menteri Nomor 348). Siap 16 Maret 2020 kenaikan tarif bisa dijalankan aplikator," kata Budi di Gedung Kemenhub, Selasa (10/3).
Budi mengatakan, dengan besaran kenaikan tersebut, tarif batas bawah (TBB) ojek daring yang sebelumnya Rp 2.000 menjadi Rp 2.250. Begitu juga dengan tarif batas atas (TBA) yang sebelumnya Rp 2.500 menjadi Rp 2.650
Dengan adanya ketetapan tersebut, Budi mengatakan, tarif dasar empat kilometer juga berubah. "Biaya jasa minimal untuk Jabodetabek minimalnya jadi Rp 9.000 sampai maksimal Rp 10.500. Tadinya kan Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu," kata Budi.
Budi memastikan sudah berkoordinasi dengan pengemudi, aplikator, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan pihak terkait lainnya untuk memutuskan kenaikan tarif ojol di Jabodetabek tersebut. Dia menambahkan, proses untuk memutuskan kenaikan tarif ojol dilakukan selama dua bulan.
Menurut dia, untuk zona satu yang meliputi Jawa, Bali, dan Sumatra dan zona tiga yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, dan wilayah lainnya tidak ada kenaikan tarif. "Permintaan asosiasi pengemudi (di zona satu dan tiga) sudah cukup. Mereka bersyukur dengan tarif sekarang," ungkap Budi.