REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil meringkus 10 maling motor terdiri dari tiga pelaku utama, lima joki, dan dua penadah
"Pencuri-pencuri ini mampu menggondol hingga tujuh unit sepeda motor dalam sehari,"kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Senin (9/3).
Dari 10 tersangka tersebut, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas kepada salah satu tersangka karena melawan petugas dengan senjata api rakitan.
"Dari 10 tersangka, polisi menembak satu tersangka dengan inisial AY karena melawan," ujar Gede.
Usai dilumpuhkan, pelaku kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan, tapi tersangka meninggal dunia di tengah perjalanan menuju rumah sakit.
Para tersangka ini diketahui adalah residivis dalam kasus yang sama. Bahkan diantara para tersangka ini ada yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus curanmor.
AKBP Gede menambahkan para pelaku ini berhasil diringkus petugas pada pekan lalu, di beberapa tempat berbeda.
"Beberapa hari kami lakukan penangkapan di beberapa tempat, yakni Tangerang dan Karawang, Rengas Dengklok," tambahnya.
Adapun barang bukti yang disita dari tangan tersangka yakni sebuah kunci T, senjata api rakitan yang dibawa setiap melakukan pencurian dan belasan plat nomor.
Petugas juga menyita tujuh unit motor yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan dan ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan penadah.
Petugas kemudian mencocokkan sejumlah laporan polisi yang diduga terkait dengan para pelaku ini dan mendapati bahwa mereka menjadikan wilayah Bekasi Kabupaten sebagai wilayah operasinya.
"Seluruhnya LP (laporan polisi) di Bekasi Kabupaten. Mereka ini satu hari bisa curi tujuh sepeda motor sejak September 2019, artinya sudah puluhan motor yang dicuri," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, Polisi kini tengah memburu bandar besar yang menampung hasil kejahatan komplotan ini.
"Masih ada satu penadah besar di daerah Karawang yang menampung seluruh hasil curian dan menjual kembali di daerah Jawa Tengah," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ini kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan menjalani proses hukum.
Adapun pasal yang dilanggar oleh kedua tersangka ini adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.