REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mengecam keras penambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara di Pesisir Laut Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
"Pemerintah harus cepat menghentikan aktivitas PT tersebut yang selalu mencoba melakukan pertambangan pasir laut di perairan Kabupaten Lampung timur walaupun mendapat penolakan dari masyarakat dan nelayan setempat," kata Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, Senin (9/3).
Ia mengungkapkan kejadian pembakaran kapal yang diduga milik perusahaan oleh masyarakat pada Sabtu (7/3) merupakan bentuk penolakan penduduk sekitar terhadap upaya eksploitasi pasir laut.
"Pembakaran tersebut terjadi karena masyarakat masih ingin mempertahankan wilayah tangkap nelayan dan menjaga kelestarian pesisir laut Kabupaten Lampung Timur sebagai sumber penghidupan mereka" ujarnya.
Berdasarkan catatan Walhi Lampung, pada 11 Agustus 2016 masyarakat pesisir Perairan Syahbandar, Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur juga pernah melakukan penyanderaan terhadap kapal milik PT Sejati 555 Nuswantara yang akan melakukan eksploitasi pasir laut. Kedua kejadian tersebut merupakan bentuk penolakan masyarakat dan merupakan protes kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP-OP) di wilayah tangkap nelayan pada tahun 2015.
Walhi Lampung menilai Pemerintah Provinsi Lampung cacat administrasi dalam penerbitannya izin tersebut serta mengabaikan partisipasi masyarakat karena dalam proses pembahasan AMDAL yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung tahun 2015.
"Penolakan masyarakat tersebut karena bila perusahaan itu diberikan izin pertambangan ke depan akan merusak wilayah tangkap nelayan pesisir Kabupaten Lampung Timur, merusak ekosistem Budidaya Kepiting Rajungan dan berpotensi menenggelamkan Pulau Sekopong," ujarnya.
Menurutnya, sudah saatnya Pemerintah Provinsi Lampung bertindak tegas dan mendengarkan aspirasi rakyatnya serta melakukan kerja yang pro rakyat. "Pemprov harus segera melakukan pencabutan seluruh izin pertambangan pasir laut, bukan hanya di Kabupaten Lampung Timur, tapi semua izin pertambangan pasir laut di Provinsi Lampung dapat merusak ekosistem dan merugikan nelayan serta masyarakat sekitarnya," katanya.