Senin 09 Mar 2020 16:24 WIB

Jaksa Agung: Aset Sitaan Jiwasraya Sudah Rp 13,1 Triliun

Jaksa Agung akan mengejar aset tersangka Jiwasraya hingga ke liang lahat.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Jaksa Agung Burhanuddin.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jaksa Agung Burhanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) berjanji menutup kerugian negara dari kasus PT Asuransi Jiwasraya lewat pelacakan dan penyitaan aset dari para tersangka.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, angka aset sitaan yang dilakukan oleh tim di Direktorat Pidana Khusus (Pidsus) sementara ini sudah mencapai Rp 13,1 triliun. Sementara itu, angka kerugian negara dalam penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 16,81 triliun.

Baca Juga

Burhanuddin mengakui angka sitaan aset sementara masih belum mencapai angka hasil audit kerugian negara dari BPK. Namun, ia memerintahkan Direktorat Pidana Khusus (Pidsus) untuk terus melakukan penyitaan aset yang diduga terkait korupsi dan tidak pidana pencucian uang (TPPU) para tersangka Jiwasraya.

Bahkan, Burhanuddin menegaskan akan menyita aset para tersangka meski sampai ke "liang lahat".  “Kalau tersangka masih punya hartanya, bahkan sampai putus (mati) pun, kami akan mengejar aset-aset itu,” kata Burhanuddin, saat konfrensi pers di Kejakgung, Jakarta, Senin (9/3).

Ia mengatakan, angka taksiran nilai aset yang sudah dilakukan Kejakgung baru sementara saja. Sementara itu, proses penyidikan masih terus berlanjut. Selama proses penyidikan, Burhanuddin memastikan pelacakan dan penyitaan aset tersangka yang berasal dari kejahatan Jiwasraya akan tetap dilakukan.

“Jadi, (sita aset) ini bukan hanya sekarang saja. Aset-aset itu sampai kapan pun akan kami (penyidik) kejar kalau kami ketahui dia (tersangka) masih ada hartanya. Jadi, saya pastikan akan kami cari sampai mana pun aset-aset tersangka ini,” kata Burhanuddin.

Meski mengungkapkan nilai sitaan aset para tersangka sementara ini mencapai Rp 13 triliun, Burhanuddin tak membeberkan angka tersebut berasal dari mana.

Direktur Penyidikan Direktorat Pidana Khusus (Pidsus) Febrie Adriansyah pernah membeberkan nilai aset sitaan tersebut dari harta kekayaan enam tersangka yang diduga berasal dari kejahatan keuangan di Jiwasraya.

Para tersangka itu di antaranya Benny Tjokrosaputro yang diketahui komisaris utama PT Hanson Internasional (MYRX), Heru Hidayat selaku bos di PT Trada Alam Mineral (TRAM), serta Joko Hartono Tirto selaku direktur manajemen investasi PT Maxima Integra (MIG).

Tiga tersangka lainnya adalah para mantan petinggi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan. Dari enam tersangka itu, Kejakgung telah menyita dua perusahaan milik tersangka Heru Hidayat berupa tambang batubara PT Gunung Bara Utama (GBU) di Sendawar, Kalimantan Timur (Kaltim), dan pertambakan ikan hias arwana PT Inti Agri Resources (IIKP) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

“Itu statusnya sita semua,” kata Febrie.

Sementara itu, satu tambang emas PT Batutua Waykanan Mineral (BWM) di Lampung yang juga diketahui terkait dengan Heru Hidayat saat ini dalam proses sita.

Adapun dari tersangka Benny Tjokro, Kejakgung menyita 93 unit apartemen di Tower Hills, Jakarta Selatan (Jaksel). Kejakgung juga memblokir 156 bidang tanah milik tersangka Benny Tjokro di Lebak dan Tangerang, Banten.

Blokir juga Kejakgung lakukan terhadap usaha dua perumahan tersangka Benny Tjokro, yakni Forrest Hills seluas 60 hektare dan Millenium City seluas 20 hektare, di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pekan lalu, Kejakgung juga melakukan pemblokiran terhadap enam rumah mewah dan satu unit apartemen mewah di Jaksel.

Status blokir oleh Kejakgung sebagai langkah awal penyitaan agar tak berpindah kepemilikan. Sementara itu, dari tersangka lainnya, Kejakgung melakukan penyitaan terhadap rumah milik tersangka Syahmirwan di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Tim juga melakukan penyitaan terhadap delapan kendaraan pribadi milik para tersangka serta beragam perhiasan dan surat berharga maupun kepemilikan saham pada bursa efek.

Febrie pun menjanjikan seluruh aset sitaan tersebut nantinya menjadi barang bukti hasil kejahatan Jiwasraya. Kejakgung pun akan meminta pengadilan menetapkan seluruh aset tersebut sebagai rampasan negara dalam penuntutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement