Ahad 08 Mar 2020 01:45 WIB

Pakar Nilai Omnibus Law Bakal Buka Lapangan Pekerjaan

Pakar menilai omnibus law bisa banyak membuka lapangan pekerjaan.

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Omnibus Law
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Omnibus Law

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid menilai positif Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutnya, rancangan Undang-Undang itu dapat menjawab permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapi Indonesia saat ini.

Dia mengatakan, urgensi dari Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja adalah adanya dinamika perubahan global. Dia berpendapat, kondisi itu perlu mendapat respon yang cepat dan tepat dari semua stakeholder.

Baca Juga

"Dan tanpa reformulasi kebijakan maka pertumbuhan ekonomi akan melambat," kata Fahri Bachmid dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (7/3).

Bachmid menilai bahwa keberadaan Omnibus Law Cipta Kerja dapat menciptakan terjadinya pertumbuhan struktur ekonomi yang mampu menggerakkan semua sektor. Dia mengatakan, aturan itu juga diadakan dengan melihat potensi perkembangan ekonomi global pada saat ini.

Bachmid mengatakan, keluarnya aturan tersebut berotensi mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi dan peningkatan produktivitas. Menurutnya, jika Omnibus Law tidak dilakukan maka lapangan pekerjaan akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif. 

"Hal inilah yang merupakan urgensi dari Omnibus Law," ujarnya.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono menyoroti kepastian pekerjaan yang akan didapatkan setelah terbitnya aturan. Ia mengharapkan agar aturan tersebut dapat mengakomodir kepentingan tenaga kerja.

"Yang sangat dibutuhkan pekerja Indonesia saat ini bukan “pemanis” tetapi kepastian pekerjaan, kepastian pendapatan dan jaminan sosial yang layak," katanya.

Dia mengatakan, apabila terdapat kepastian pekerjaan, pengusaha tidak mudah melakukan pemutusan hubungan kerja, pemberian upah layak, maka pihaknya tidak mempermasalahkan aturan tersebut.

"Kalau misalnya ada kepastian dalam pekerjaan. Tidak gampang di PHK, tidak bisa dikontrak seenaknya, tidak bisa di-outsourcing. Kemudian upahnya layak, tanpa sweetener pun kita sebenarnya tidak mempermasalahkan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement