REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDI Perjuangan akan membentuk tim khusus untuk mengkaji Omnibus Law Cipta Kerja guna menjabarkan seluruh konsepsi partai melalui pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM). Daftar ini akan memuat bagaimana sikap partai terhadap setiap materi muatan yang terkandung dalam RUU itu.
"PDI Perjuangan memiliki tanggung jawab ideologis. Sesuai amanat pendiri bangsa, berbagai persoalan bangsa tidak hanya dijawab dengan lengkap tidak atau sempurna tidaknya suatu undang-undang, namun yang menentukan adalah semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Seluruh desain undang-undang harus mengabdi pada tujuan bernegara," kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (7/3).
PDI Perjuangan memberikan dukungan atas RUU Cipta Kerja sebagai landasan seluruh kebijakan di dalam menjalankan perintah konstitusi pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kendati demikian, lanjut Hasto, kajian dalam perspektif ideologis harus tetap dilakukan agar nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan upaya membangun kedaulatan ekonomi negara benar-benar menjadi landasan ideologis.
"Pembahasan RUU tersebut jangan menjadi ajang bagi liberalisasi perekonomian yang bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945. Keadilan dalam bidang perekonomian bersifat wajib," ujarnya pula.
Karena itu, PDI Perjuangan tidak menutup mata terhadap berbagai aspirasi, khususnya yang disuarakan oleh buruh melalui konfederasi organisasi buruh, para akademisi, praktisi hukum dan pihak lain yang bersikap kritis terhadap RUU Cipta Kerja. "Partai melihat positif niat baik Presiden Jokowi di dalam merancang kebijakan legislasi terintegrasi untuk cipta kerja. Namun dialog dengan mereka yang kritis tetap harus dilakukan," ujar Hasto pula.
PDIP membuka diri dan mengedepankan dialog. Partai menangkap aspirasi, adanya tuduhan kepentingan buruh, kepentingan rakyat dikalahkan demi karpet merah investasi asing. Dalam hal ini komunikasi politik pemerintah jadi sangat penting untuk menjelaskan niat baik RUU ini, ujarnya pula.
"Aspirasi terhadap materi muatan RUU Cipta Kerja dapat disampaikan melalui Fraksi PDI Perjuangan DPR RI dan atau Badan Legislasi Partai/ Balitbang Partai," ujar Hasto Kristiyanto.