Sabtu 07 Mar 2020 13:58 WIB

Bantul Sediakan Dana tak Terduga untuk Kebencanaan Rp 3 M

Dana itu bisa dimanfaatkan apabila mendesak dibutuhkan dalam penanganan korban.

Pemantaun Gunung Merapi. Petugas Balai Peyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) memantau fluktuasi Gunung Merapi pascaerupsi di Yogyakarta, Kamis (13/2).
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Pemantaun Gunung Merapi. Petugas Balai Peyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) memantau fluktuasi Gunung Merapi pascaerupsi di Yogyakarta, Kamis (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2020 menyediakan dana tak terduga yang bisa digunakan untuk penanganan kebencanaan sebesar Rp 3 miliar. "Pemerintah daerah dalam antisipasi terhadap kejadian yang tidak diinginkan salah satunya adalah bencana, menyediakan dana tak terduga, tahun ini kira-kira ada Rp 3 miliar yang bisa dimanfaatkan untuk itu," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Sabtu (7/3).

Menurut dia, sesuai mekanisme dana tak terduga (DTT) itu bisa dimanfaatkan apabila mendesak dibutuhkan dalam penanganan korban atau kerusakan akibat bencana yang sebelumnya sudah diusulkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul dan disetujui oleh Bupati. "Mekanisme yang harus dilakukan tentu BPBD harus mengusulkan ke bupati untuk menetapkan masa tanggap darurat, jadi BPBD mengusulkan ke bupati mohon agar kerusakan akibat bencana itu bisa dibiayai dengan dana tak terduga," katanya.

Ia mengatakan, langkah selanjutnya tentu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bantul akan melakukan rapat koordinasi untuk mencermati sekaligus menetapkan berapa besaran yang bisa dicairkan untuk kegiatan tanggap darurat bencana tersebut.

"Kegiatan tanggap darurat tidak semata-mata harus dilaksanakan oleh BPBD, tapi bisa juga dilaksanakan oleh OPD (organisasi perangkat daerah) lain, misal Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPK), namun terkait dengan kemampuan dalam melaksanakan," katanya.

Sekda juga mengatakan, penggunaan dana tak terduga bisa dimanfaatkan setelah ada peristiwa kejadian bencana, seperti adanya beberapa kejadian akibat cuaca ekstrem, hujan dengan intensitas tinggi hingga mengakibatkan kerusakan sarana infrastruktur sungai beberapa hari lalu.

"Jadi per peristiwa, namun sampai saat ini BPBD belum mengajukan kepada kami, sehingga kami belum bisa menentukan berapa yang akan kita keluarkan, tapi prinsip ketika ada usulan surat tentu TAPD akan responsif menindaklanjuti," katanya.

Data dari Pusdalops BPBD Bantul menyebut bahwa cuaca ekstrem pada Rabu (4/3) hingga Kamis (5/3) berdampak kejadian di 35 lokasi. Terdiri atas 11 perqgerakan tanah yang mengakibatkan rumah, jalan, talut rusak. Kemudian pohon tumbang 10 titik yang menimpa rumah, jaringan listrik dan lain-lain, serta genangan banjir di 14 titik.

Lokasi yang terdampak cuaca ekstrem tersebut terdapat di 25 desa tersebar di 15 kecamatan, yaitu Kecamatan Bambanglipuro, Bantul, Imogiri, Dlingo, Jetis, Kasihan, Kretek, Pajangan, Pandak, Piyungan, Pleret, Pundong, Sanden dan Sewon serta Srandakan.

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement