REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Al Bara menangkap tujuan besar dari rencana pemerintah membuat omnibus law RUU Cipta Kerja. Al Bara menilai RUU Cipta Kerja dibuat untuk kalangan pengangguran.
"Tingginya angka pengangguran mau tidak mau harus ditekan. Saya kira Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini ditujukan untuk itu," kata Al Bara saat menjadi pembicara di acara Diskusi Lintas Media yang digelar di Hotel Le Polonia, Medan, Jumat (6/3).
Al Bara mengatakan solusi untuk menekan jumlah pengangguran adalah dengan mendatangkan investasi. Dengan investasi, kata Al Bara, lapangan kerja baru yang bisa menyerap tenaga kerja yang selama ini belum terperhatikan maksimal. "Iklim investasi harus diperbarui. Banyak investor yang tidak jadi berinvestasi lantaran rumitnya regulasi perizinan," kata Al Bara.
Al Bara berharap dengan adanya Omnibus Law RUU Cipta Kerja masalah tumpang tindih regulasi bisa diselesaikan. Sehingga tujuan besar dari RUU tersebut bisa terimplementasikan.
Sementara itu, pengamat ekonomi lainnya yakni Gunawan Benjamin menilai buruknya iklim investasi di Indonesia mempengaruhi stagnannya pertumbuhan ekonomi. Menurutnya investasi menjadi komponen penting yang berkontribusi terhadap laju pertumbuhan ekonomi suatu negara.
"Harus diakui negara-negara maju memang mempermudah investasi. Kalau kita mau negara kita ini maju ya harus terbuka terhadap investasi, tidak membuat rumit perizinan," kata Dosen Ekonomi Universitas Islam Sumatera Utara ini.
Gunawan menyebut RUU Cipta Kerja merupakan cara Pemerintah mengatasi buruknya penataan regulasi perinzinan usaha. Gunawan meyakini jika masalaj regulasi perizinan ini bisa teratasi dengan Omnibus Law maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai di atas 5 persen.
"Saya yakin jika RUU ini tembus dan bisa terimplementasikan dengan baik maka seminimal-minimalnya pertumbuhan ekonomi kita di atas 5 persen," kata Gunawan.
Pemerintah bersama DPR RI saat ini tengah menggodok Omnibus Law RUU Cipta Kerja. RUU ini akan menyederhanakan 74 UU. Pemerintah menargetkan proses perundang-undangan RUU Cipta Kerja bisa selesai dalam 100 hari masa kerja.