Jumat 06 Mar 2020 20:03 WIB

Tangkal Corona, Imigrasi Tolak 118 WNA Masuk Indonesia

Penolakan dilakukan ketika WNI pernah kunjungi China dalam 14 hari terakhir.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Teguh Firmansyah
Karyawan mengenakan masker di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Rabu (4/3).
Foto: Republika/Abdan Syakura
Karyawan mengenakan masker di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Rabu (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menolak sedikitnya 118 warga negara asing (WNA) sejak 6 Februari 2020 lalu atau berbarengan dengan penutupan lalu lintas penerbangan dari Indonesia menuju Cina dan sebaliknya. Penolakan ratusan WNA ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus korona (Covid-19) di Indonesia.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham Cucu Koswala menyebutkan, penolakan dilakukan apabila WNA pendatang tersebut sempat berkunjung ke China daratan dalam 14 hari terakhir. Penolakan juga dilakukan dari hasil pengecekan kesehatan di pintu kedatangan.

Baca Juga

"Jadi kalau memang 38 derajat (Celcius) ya ditolak. Kami tidak bisa mengatakan dia positif, karena bukan wewenang kami," jelas Cucu di Kantor Staf Presiden, Jumat (6/3).

Seluruh 118 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia berasal dari berbagai negara, antara lain China, Rusia, Inggris, Amerika Serikat, Jerman, India, Australia, Thailand, Kanada, Italia, dan 20 negara lainnya.

Cucu menambahkan, WNA yang sudah lebih dari 14 hari sebelumnya meninggalkan negara episentrum Corona tetap harus menyertakan surat keterangan bebas Corona dari otoritas kesehatan setempat.

Pemerintah Indonesia juga memastikan bahwa seluruh 118 WNA yang ditolak masuk kembali diangkut oleh maskapai yang mereka naiki. Cucu menyebutkan, sesuai dengan aturan yang berlaku internasional, maskapai pengangkut memiliki tanggung jawab membawa pulang kembali ke tempat asal bila ditolak masuk di destinasi akhir.

"Ketentuannya seperti itu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement