Kamis 05 Mar 2020 20:21 WIB

KODE Inisiatif Sebut RUU Omnibus Law Munculkan Pasal Zombie

Sejumlah pasal yang telah dibatalkan MK dihidupkan kembali dalam Omnibus Law.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Kontroversi omnibus law (Ilustrasi)
Foto: Republika
Kontroversi omnibus law (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif menilai sejumlah pasal di Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional. Peneliti KODE Inisiatif Rahmah Mutiara menyebut ada sejumlah pasal yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dihidupkan kembali oleh pemerintah.

"Munculnya pasal zombie atau pasal-pasal yang telah dibatalkan MK akibat bertentangan dengan UUD 1945 dihidupkan kembali oleh pemerintah di dalam RUU Cipta Kerja," kata Rahmah dalam diskusi di Tebet, Jakarta, Kamis (5/3).

Baca Juga

Berdasarkan kajian yang dilakukan  KODE Inisiatif, beberapa pasal yang dianggap pasal zombie di antaranya pasal 54 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam putusan MK 58/PUU-XII/2014 pasal tersebut telah dibatalkan. Namun dalam RUU Omnibus CIpta Kerja, pasal tersebut ternyata muncul kembali.

"MK bilang kalau misalkan sanksi atas ini sanksi pidana atas hal ini tidak berlaku sehingga diberlakukan sanksi administratif saja. Tapi kemudian, pasal ini secara keseluruhan dimunculkan kembali di RUU Cipta Kerja. Benar benar secara keseluruhan meng-copy undang-undang yang lama yang telah dibatalkan MK lalu dimunculkan lagi di RUU Cipta Kerja," ujarnya.

Selain itu, sejumlah pasal dalam putusan MK yang dihidupkan kembali dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja antara lain pasal 10 ayat (2) putusan MK 111/PUU-XIII/2015 UU Ketenagalistrikan, putusan MK 21-22/PUU-V/2007 pasal 22 ayat (1), pasal 22 ayat (2), pasal (4) UU tentang Penanaman Modal. 

Kemudian putusan MK 12/PUU-I/2003 pasal 158, 159, 160 ayat (1)  UU tentang Ketenagakerjaan, putusan MK 27/PUU-IX/2011 pasal 65 ayat (7), dan pasal 66 ayat (2) UU tentang Ketenagakerjaan, 36/PUU-X/2012 pasa 1 angka 23 UU tentang Minyak dan Gas Bumi, dan putusan MK56/PUU-XIV/2016 pasal 251 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) UU tentang Pemerintah Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015. 

 
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement