Senin 11 Jul 2022 17:22 WIB

Soal Data Ganda Anggota Parpol, KPU Diminta Optimalkan Verifikasi Administrasi 

Data ganda anggota parpol dapat merugikan atau menguntungkan pihak tertentu.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Peneliti lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengoptimalkan proses verifikasi administrasi terhadap partai politik (parpol) calon peserta pemilu.
Foto: republika
Ilustrasi. Peneliti lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengoptimalkan proses verifikasi administrasi terhadap partai politik (parpol) calon peserta pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengoptimalkan proses verifikasi administrasi terhadap partai politik (parpol) calon peserta pemilu. Menurut dia, hal ini untuk memastikan tidak ada data ganda anggota parpol yang dapat merugikan atau menguntungkan pihak tertentu.

"Verifikasi administrasi perlu memastikan kegandaan anggota sudah bisa terdeteksi dan terselesaikan," ujar Ihsan kepada Republika, Senin (11/7/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan, data keanggotaan parpol berkaitan dengan syarat administrasi banyaknya dukungan dan juga hak konstitusional seseorang. Jika data ganda anggota parpol tidak diselesaikan, maka bukan tidak mungkin ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan, berkaitan dengan syarat menjadi peserta pemilu.

Di samping itu, kata Ihsan, bisa jadi juga parpol yang lolos sebetulnya bukan parpol yang memiliki keanggotaan yang riil. Menurutnya, pergerakan keanggotaan partai yang dinamis juga menjadi ruang potensial data ganda keanggotaan partai. 

Apalagi, dia melanjutkan, proses faktualisasi data partai biasanya hanya terjadi pada momentum pemilu atau selama lima tahun sekali. Data ganda anggota parpol ini bisa karena satu orang di lebih dari satu partai dan masih aktif atau yang bersangkutan sudah tidak di partai politik sehingga tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota partai.

Keluarnya atau berpindahnya seorang anggota dari parpol tidak otomatis langsung mengubah data keanggotaannya di parpol bersangkutan. Yang terjadi justru datanya tetap berada di parpol sebelumnya dan tercatat di parpol lainnya.

"Cilakanya parpol yang tidak memiliki pendataan yang baik, kegandaan sulit terdeteksi," kata Ihsan.

Selain itu, tutur dia, bisa saja ternyata data ganda terjadi karena nama orang dicatut, meskipun tidak pernah mendaftar sebagai anggota parpol. Menurut dia, temuan data ganda anggota parpol pada saat pendaftaran partai politik menjadi peserta pemilu membuka ruang verifikasi faktual. 

"Karena kalau ada kegandaan antara parpol parlemen dan non parlemen bagaimana mekanisme verifikasi parpolnya. Belum lagi jika kegandaan itu ada di parpol yang sama-sama di DPR RI akan rumit," ucap Ihsan.

Menurut dia, seharusnya parpol yang telah lulus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi faktual untuk menjamin nilai kesetaraan terhadap peserta pemilu. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus, partai tersebut hanya melalui verifikasi administrasi dan tidak perlu diverifikasi faktual.

Dalam putusan nomor 55/PUU-XVIII/2020, MK menyatakan, Pasal 173 Ayat 1 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Pasal tersebut berbunyi; "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang lulus verifikasi oleh KPU." 

MK kemudian memaknai Pasal 173 ayat 1 UU Pemilu menjadi, "Partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual. Adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual. Hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement