REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu tersangka Jiwasraya Heru Hidayat, mendadak sakit saat menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung). Petugas kejaksaan, mengatakan, Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM) itu, mengaku mengalami flu berat saat diminta keterangan oleh tim penyidik.
Penyidik, pun terpaksa membawa Heru melakukan cek kesehatan di Poliklinik Kejaksaan yang berada di komplek perkantoran Kejakgung, Kamis (5/3). “Mau ke poliklinik,” kata Heru, saat dicegat wartawan di Gedung Pidsus Kejakgung, Jakarta, Kamis (5/3).
Heru mengatakan itu, saat wartawan menanyakan tentang materi pemeriksaan perkaranya. Namun Heru menolak menjawab. “Ke poliklinik. Ke poliklinik,” kata Heru.
Seorang petugas Kejaksaan yang ikut membawa Heru ke poliklinik menerangkan, saat pemeriksaan, si tersangka mengaku sakit kepala, dan merasa dalam kondisi yang tak fit. “Flu katanya. Ini mau dibawa ke poliklik. Nanti juga balik (kembali) lagi,” terang petugas itu.
Heru dibawa ke poliklinik, dengan mobil tahanan. Selain menyertakan pendamping hukumnya, tiga petugas kejaksaan, dan penyidik juga ikut menemani Heru cek kesehatan.
Akan tetapi, tak lama setelah Heru dibawa ke poliklinik, sekitar pukul 17:10-an WIB, mobil tahanan yang membawanya kembali dalam waktu sekitar 30-an menit. Sekitar pukul 17.45 WIB, rombongan yang membawa Heru dari poliklinik, kembali ke Gedung Pidsus. Heru pun kembali digelandang ke ruang pemeriksaan.
Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap Heru masih terus berjalan. Salah seorang pengacara Heru, saat dimintai keterangan oleh wartawan, mengaku kliennya memang dalam kondisi yang membutuhkan perawatan kesehatan.
Heru diperiksa sebagai tersangka, sejak Kamis (5/3) siang. Selain Heru, tiga tersangka lainnya, juga diperiksa. Yakni Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, dan Syahmirwan. Pemeriksaan terhadap empat tersangka itu, lanjutan dari penyidikan Jiwasraya di Kejakgung.
Pada, Rabu (4/3), Kejakgung juga memeriksa dua tersangka lain, yakni Hendrisman Rahim, dan Harry Prasetyo.
Kapuspenkum Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan para tersangka kembali dilakukan untuk menebalkan materi penyidikan terkait perbuatan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.