REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota DPD RI Fahira Idris mengutus kuasa hukumnya Aldwin Rahadian untuk menemui penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3) untuk menjelaskan alasan ketidakhadiran Fahira terkait jadwal pemeriksaan terhadap Fahira sebagai saksi atas cuitan Fahira di akun Twitternya. Fahira belum bisa memenuhi panggilan dirinya sebagai terlapor.
"Tim kuasa hukum memenuhi undangan klarifikasi atas nama klien kami, Fahira Idris. Kami akan sampaikan ke penyidik bahwa hari ini klien kami masih ada tugas negara yang memang tugas konstitusional seorang anggota DPD mendampingi pimpinan dan tidak bisa ditinggalkan," kata Aldwin Rahadian di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3)
Aldwin mengatakan, pihaknya akan menyampaikan klarifikasi secara tertulis kepada penyidik. "Jadi meskipun hari ini (Fahira) tidak datang, tentu akan kami respons dengan baik," katanya.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPD RI Fahira Idris pada Kamis, untuk diperiksa sebagai saksi terkait cuitannya di akun Twitter Fahira soal virus Corona.
Sebelumnya Fahira Idris dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid pada Minggu (1/3). Muanas keberatan dengan cuitan Fahira yang dianggapnya telah menimbulkan keresahan.
Laporan Muanas terdaftar dengan laporan bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 1 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE.