REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Belasan tambang emas tanpa izin atau ilegal yang berada di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditutup petugas gabungan yang dipimpin Kapolres Sukabumi pada Rabu (4/3). Penutupan operasi tambang liar ini melibat sebanyak 359 personel dan langsung diterjunkan ke sejumlah titik. Gurandil yang sedang melakukan penambangan tidak bisa berkutik saat petugas gabungan merazia aktivitas di lokasi.
"Pada operasi ini kami menyita sejumlah barang bukti seperti peralatan yang digunakan gurandil untuk menambang," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nuredy Irwansyah, Rabu.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan tambang-tambang liar yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi untuk menjaga lingkungan. Pasalnya, tidak sedikit kasus bencana seperti tanah longsor yang disebabkan oleh penambangan ilegal.
Ada 18 lubang tambang ilegal yang berada di Blok Acing dan Cihaur kawasan HGU Perkebunan Bojong Asih yang ditutup petugas gabungan. Dengan demikian tidak ada lagi yang beraktivitas di sekitar lubang tambang dipasang garis polisi.
"Sebelumnya kami memberikan imbauan kepada siapapun agar tidak melakukan aktivitas ilegalnya itu, namun tidak digubris. Maka dari itu, kami lakukan langkah penegakan hukum," tambahnya.
Nuredy mengatakan, selain menutup tambang emas ilegal dan menyita barang bukti, pihaknya juga menangkap delapan orang gurandil atau penambang ilegal dari lokasi. Sikap tegas ini juga bertujuan memberikan efek jera dan delapan orang itu masih dalam pemeriksaan.