REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Dua terdakwa pembawa 79 kilogram narkotika jenis sabu-sabu menghadapi ancaman pidana mati pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang. Kedua terdakwa yakni Deni Santoso (48) dan Herman (51) dihadirkan pada sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumsel yang dipimpin hakim ketua, Erma Suharti, Rabu (4/3).
"Bahwa perbuatan kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram berupa 79 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat + 79 kilogram," kata JPU Kejati Sumsel, Rini Purnawati saat membacakan dakwaan.
Dalam petikan dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Herman dan Deni Santoso membawa 79 kilogram sabu-sabu pada 28 Oktober 2019 pukul 02.50 WIB menggunakan kapal cepat di wilayah perairan Sungai Musi.
Perbuatan terdakwa berawal pada 20 September 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, seorang bandar Yun alias Yon (DPO) menelepon terdakwa Deni Santoso menyuruhnya berangkat ke Batam dengan dalih akan diberi pekerjaan. Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, Deni menemui terdakwa Herman dan menceritakan mengenai hal tersebut.
Lantas Deni dan Herman yang merupakan warga Jalan Mayzen, Kecamatan Kalidoni Kota Palembang mencari pinjaman uang untuk berangkat ke Batam, setelah mendapatkan pinjaman Deni berangkat ke Batam pada 25 September 2019 dan bertemu Yun di sebuah hotel.
Yun menawari Deni membawa sabu-sabu dengan upah sebesar Rp5 juta perkilogram, sabu yang akan dibawa tersebut seberat 3 - 5 kg melalui jalur laut menuju Palembang. Setibanya di Palembang, terdakwa Deni mengajak terdakwa Hermam untuk membawa barang haram tersebut ke Pulau Bangka.
Deni dan terdakwa berangkat dari Kelurahan Sungai Lais Palembang menggunakan kapal cepat menuju Muara Sungsang Banyuasin pada 27 Oktober 2019 pukul 22.00 WIB.
Deni menghubungi si penerima barang dan diminta menuju Pelabuhan Tanjung Carat, lalu kapal cepat terdakwa merapat ke kapal si penerima. Kemudian empat orang yang berada di kapal si penerima melemparkan empat tas koper ke atas kapal cepat Deni, lalu kapal si penerima pergi.
Sedangkan kedua terdakwa pergi menuju ke arah Muara Sungsang, namun setelah berjalan sekitar 15 menit, Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang menghentikan kapal keduanya.
"Setelah dilakukan penggeledahan, lalu di atas bangku didapati empat tas koper 79 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 79 kilogram dengan berbagai bungkus dan kemasan," jelas JPU.
Keduanya didakwa dan diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati.