REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Langkah ini diambil menyusul kepastian ditemukannya dua kasus paparan virus corona (Covid-19) pada Senin (2/3).
"Pemprov tidak akan keluarkan perizinan baru untuk kegiatan perkumpulan orang dalam jumlah besar," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Senin malam.
Jadi untuk acara-acara keramaian yang belum keluar perizinannya, Pemprov DKI Jakarta akan menahan izinnya terlebih dahulu. Sementara bagi yang sudah keluar izin penyelenggaraan, Pemprov akan mengevaluasinya kembali. "Yang sudah terlanjur keluar izinnya, akan di-review kembali," ujar Anies.
Akan tetapi untuk gelaran balap mobil Formula E yang pasti menimbulkan kerumunan massa Anies enggan mengomentarinya. "Ini dulu nih sekarang karena kondisi urgent nih," kata Anies.
Pemprov DKI Jakarta telah membentuk Tim Tanggap Corona (Covid-19) sebagai bentuk antisipasi dan penanganan kasus corona. "DKI Jakarta membentuk tim tanggap COVID-19 yang dipimpin oleh asisten kesra yang beranggotakan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kominfo, Kepala BPBD, Kepala Kesbangpol, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Biro Perekonomian," ujar Anies Senin siang.
Tim ini berfungsi untuk melakukan pengawasan dan pemantauan mulai Senin (2/3) untuk kasus corona. Tercatat hingga saat ini tim Tanggap Covid-19 memantau 136 orang. Hasilnya 115 orang dinyatakan sehat sedangkan 21 orang masih memerlukan pengawasan.
Selain itu, Anies meminta warga Jakarta yang memiliki gejala terpapar virus corona tidak datang ke fasilitas kesehatan seperti Puskesmas, klinik, ataupun rumah sakit. "Bila masyarakat merasakan kondisi seperti gejala Covid-19, kami minta jangan langsung ke fasilitas kesehatan, tinggal dulu di tempat anda berada," ujarnya.
Permintaan agar masyarakat tidak ke berangkat ke fasilitas kesehatan bertujuan mengurangi penularan yang lebih besar pada masyarakat yang kontak dengannya. "Jika terdapat gejala, maka telepon ke nomor yang sudah tersedia yakni 112 dan 119. Kami yang akan jemput. Setelah dilakukan diagnosis per telpon, setelah terkonfirmasi akan dijemput dan dibawa ke fasilitas kesehatan. Itu SOP-nya begitu," ujarnya.