Jumat 28 Feb 2020 21:06 WIB

KPK Selidiki Dugaan Korupsi di PT Jakpro

"Memang di PT Jakpro di sana yang kemudian dilakukan (penyelidikan)," kata Ali Fikri.

Rep: Dian Fath Risalah, Antara/ Red: Andri Saubani
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto (kiri).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto. Padahal, dalam  jadwal pemeriksaan yang diterbitkan lembaga antirasuah tidak terdapat nama Dwi.

Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengungkapkan keterangan Dwi dibutuhkan dalam rangka penyelidikan. Ali tidak merinci lebih lanjut penyelidikan apa yang sedang ditelusuri Komisi Antirasuah.

Baca Juga

Seusai diperiksa, Dwi enggan memberikan keterangan. Ia meminta awak media mengonfirmasi langsung kepada penyidik KPK.

"Saya cuma dimintai keterangan, tanya penyidik saja," ujar Dwi di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/2).

Dwi juga membenarkan bahwa keterangannya dibutuhkan dalam rangka penyelidikan. "Belum ada apa-apa kok. Mohon maaf ya. No comment, nanti saja. Ini masih permintaan keterangan penyelidikan kok," kata dia.

"Iya (masih penyelidikan). Enggak boleh (membeberkan), ini rahasia, sudah saya tanda tangan," tambah dia.

Diketahui, pada hari yang sama penyidik juga memeriksa Direktur Operasi Jakpro Muhammad Taufiqurrachman. Namun, Ali Fikri menegaskan pemeriksaan keduanya berbeda kasus.

"Beda (kasus)," tegas Ali.

"Jadi, ada permintaan konfirmasi, permintaan keterangan jadi terkait pencarian peristiwa, penyelidikan kan mencari peristiwa ada tidaknya (tindak pidana korupsi) yang kemudian bisa naik ke penyidikan. Jadi, memang di PT Jakarta Propertindo di sana yang kemudian dilakukan (penyelidikan)," kata Ali Fikri, menambahkan.

Ali menyatakan tindakan penyelidikan di PT Jakpro itu dilakukan juga berdasarkan laporan dari masyarakat. "Begini, KPK menindaklanjuti tindak dugaan peristiwa pidana melalui laporan masyarakat ditelaah apakah masuk pidana, apakah perdata atau administrasi. Kalau pidana apakah pidana umum atau pidana khusus atau kemudian korupsi, apakah KPK berwenang atau tidak, jika berwenang lanjut ke penyidikan," kata Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement