REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kasus polisi tembak polisi di Mapolsek Cimanggis, Kota Depok pada 25 Juli 2019 lalu akhirnya divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan hukuman 13 tahun penjara. Putusan tersebut sesuai dengan subsidair tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan pasal 338 KUHP terkait pembunuhan.
“Kami menyatakan terdakwa secara sah melakukan pembunuhan, seperti dalam tuntutan subsidair Jaksa. Dengan ini menjatuhkan putusan hukuman, kepada terdakwa 13 tahun penjara dengan penetapan masa penahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Yuanne, SH saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa di PN Depok, Jumat (28/2).
Terdakwa Brigadir Rangga Tianto, anggota kepolisian menembak mati rekannya sesama polisi Bripka Rahmat Effendy di Mapolsek Cimanggis, Kota Depok. Rangga menembak korban sebanyak tujuh kali hingga korban tewas ditempat dengan luka. "Kami mempersilakan terdakwa untuk mengajukan banding sesuai aturan hukum yang berlaku, karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (belum inkrah)," terang Yuanne.
Dia menegaskan, terdakwa terbukti telah melakukan pembunuhan yang diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan sebagai alat bukti kejahatan yaitu satu pucuk senjata dengan satu magazine berisi tujuh butir selongsong peluru. "Barang bukti yakni surat penggunaan senjata api, surat keanggotaan Pol Airud Baharkam Polri, seperangkat seragam milik terdakwa, dua proyektil, dan membebani tersangka membayar biaya perkara sebesar Rp 50 ribu," tegasnya.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan hendak mengajukan banding. "Setelah berunding dengan kuasa hukum, saya akan mengajukan banding atas putusan yang diberikan hakim," tuturnya.