Jumat 28 Feb 2020 19:41 WIB

BP Jamsostek NTB Dorong Kesadaran Manfaat RTW JKK

Tujuan program tersebut adalah untuk membantu pekerja yang mengalami kecelakaan kerja

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Nusa Tenggara Barat mendorong kesadaran manfaat
Foto: Republika/Mardiah
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Nusa Tenggara Barat mendorong kesadaran manfaat "Return to Work" (RTW) program Jaminan Kecelekaan Kerja (JKK) kepada setiap pemberi kerja dan pekerja. Ilustrasi Kecelakaan Kerja

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Nusa Tenggara Barat mendorong kesadaran manfaat "Return to Work" (RTW) program Jaminan Kecelekaan Kerja (JKK) kepada setiap pemberi kerja dan pekerja.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang NTB, Adventus Edison Souhuwatdi Mataram, Jumat menjelaskan, program RTW adalah tata laksana penanganan kasus kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja melalui pelayanan kesehatan, rehabilitasi dan pelatihan agar pekerja dapat kembali bekerja produktif seperti sedia kala.

"Tujuan program tersebut adalah untuk membantu pekerja yang mengalami kecelakaan kerja kemudian cacat tetap agar dapat produktif bekerja kembali," katanya.

Menurut dia, jika terjadi resiko kecelakaan kerja yang menimpa peserta, maka pihaknya memberikan perawatan dan pengobatan kepadanya.

Jika ternyata kemudian terjadi resiko cacat tetap maka akan didampingi segala proses pelayanan kesehatan dan rehabilitasi. Selain itu, diberikan pelatihan sehingga dia mampu secara mandiri untuk bekerja lagi.

"Jika harus memasang alat bantu khusus misalnya tangan atau kaki palsu juga kami fasilitasi. Seluruh biaya yang ada sepenuhnya dari BPJAMSOSTEK," ujarnya.

Setiap tahunnya, kata Adventus, kasus kecelakaan kerja yang terjadi terus meningkat. Hal itu dilihat dari jumlah klaim JKK sebanyak 71 kasus pada 2018. Angka tersebut meningkat menjadi 104 kasus pada 2019, dan per 26 Februari 2020 sudah tercatat 25 kasus JKK di NTB.

"Sepanjang 2020, data per 26 Februari 2020, BPJAMSOSTEK telah membayarkan biaya fasilitas kesehatan untuk para pekerja yang mengalami kasus JKK senilai Rp 1,1 miliar," ucapnya.

Adventus mengatakan sangat penting untuk setiap pihak sadar dengan hak dan manfat RTW, baik itu pihak pemberi kerja, peserta sendiri dan keluarganya, juga para pihak terkait untuk dapat mendukung program tersebut karena muaranya adalah kembali pada kesejahteraan masyarakat pegiat ekonomi di NTB.

"Jangan sampai manfaat positif program tersebut tidak termanfaatkan dengan maksimal oleh para pihak. Karena program ini tentunya meringankan beban perusahaan sebab tanggungan biaya fasilitas kesehatan karyawannya kami yang fasilitasi. Pun dengan para peserta dan keluarganya, jangan sampai akibat kecelakaan kerja kemudian memutuskan untuk tidak bekerja lagi," katanya.

BPJAMSOSTEK saat ini tengah memproses program RTW kepada salah satu pesertanya atas nama Sunardi. Karyawan di PT Indomarco Prismatama (Indomaret) tersebut, terdaftar sebagai Peserta BPJAMSOSTEK sejak Juli 2015.

Sunardi mengalami kecelakaan kerja saat mengecek hasil pembangunan toko Indomaret Ki Hajar Dewantara (toko baru) di Praya, Kabupaten Lombok Tengah, yang baru dikerjakan oleh kontraktor. Kecelakaan tersebut menyebabkan luka bakar di bagian kaki kiri dan harus diamputasi.

Saat ini, Sunardi masih rawat jalan dan mendapat pendampingan dari pihak BPJAMSOSTEK terkait kesembuhan fisik dan mentalnya, juga dalam progress untuk pemasangan kaki palsu serta persiapan pelatihan untuk siap kerja kembali seperti sedia kala.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement