Jumat 28 Feb 2020 08:23 WIB

Tito Ingatkan Cakada Pejawat tak Salahgunakan Kewenangan

230 wilayah incumbent masuk dalam indeks kerawanan pilkada.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (Tengah)
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (Tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan para pejawat kepala daerah agar tak menyalahgunakan kewenangannya dalam Pilkada 2020. Tito mencatat, ada potensi sekitar 230 kepala, atau wakil kepala daerah di tingkat satu atupun kabupaten dan kota, yang kembali melaju dalam kontestasi pesta demokrasi serempak tahun ini.

Ratusan wilayah incumbent tersebut, kata Tito, masuk dalam daftar daerah rawan dalam Pilkada. “Petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan menguntungkan, atau merugikan salah satu pasangan calon,” kata Tito dalam rilis resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (28/2).

Artinya, Tito menegaskan, agar kepala daerah pejawat, wajib mematuhi aturan hukum, dan menjauhi aksi menguntungkan diri sendiri karena jabatannya. “Acuannya jelas, ada Undang-Undang (UU) yang mengatur,” ujar Tito.

Terutama, dalam Pasal 71 UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam beleid tersebut, kata Tito, ada rambu-rambu yang mengatur tentang calon kepala daerah pejawat. Salah satunya, menyangkut tentang rotasi dan promosi sejumlah pejabat tinggi di daerah, untuk dukung mendukung pasangan calon kepala daerah tertentu.

Pun, membuat kebijakan yang menguntungkan pencalonan kepala daerah. “Ini hanya himbauan, agar petahana itu taat kepada rambu-rambu, UU. Karena ada sanksinya,” tegas Tito.

Tito menjelaskan, penyalahgunaan kewenangan para calon kepala daerah pejawat rentan terhadap kerawanan pemilihan. Tito pun menebalkan, 230 wilayah incumbent tersebut, masuk dalam indeks kerawanan pilkada, yang baru-baru ini disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebagai Mendagri, Tito mengingatkan, agar tujuan pemilihan umum di daerah, sesuai dengan asas demokrasi, yang adil, dan bertanggung jawab.  “Tujuannya, ingin pilkada ini berjalan demokratis. Berkompetisi yang fair (adil), dan jujur,” terang Tito.

Ia pun mengingatkan, agar Aparatur Sipil Negara (ASN), pun anggota  Polri, dan TNI, tetap netral dalam menghadapi Pilkada 2020. Tito tak ingin, aparatur negara tersebut, ambil bagian dalam promosi, atau kampanye untuk pemenangan para kontestan.

Pilkada akan digelar serempak pada September 2020 mendatang. Tercatat ada sekitar 270 wilayah provinsi, dan tingkat dua yang akan melangsungkan pesta demokrasi tingkat daerah tersebut.

Dari ratusan wilayah pilkada itu, pemilihan gubernur, akan berlangsug di sembilan provinsi. Sebanyak 224 pilkada di tingkat kabupaten untuk pemilihan bupati, dan 37 kota atau pilwalkot. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Rabu (26/2) mencatat akan ada sebanyak 105 juta potensi pemilih (DP-4), dalam Pilkada 2020.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement