Jumat 28 Feb 2020 05:42 WIB

BKD Jelaskan Alasan Dua Pejabat Dinas di DKI Mundur

Kelik mundur karena kinerja tak memenuhi target.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Warga beraktivitas di lingkungan menara samawa hunian DP Nol Persen, Klapa Viilage, Jakarta. Kepala Dinas Perumahan DKI Kelik menyatakan mundur dari jabatannya.
Foto: Republika/Prayogi
Warga beraktivitas di lingkungan menara samawa hunian DP Nol Persen, Klapa Viilage, Jakarta. Kepala Dinas Perumahan DKI Kelik menyatakan mundur dari jabatannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan alasan pengunduran diri Kelik Indriyanto dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi DKI Jakarta dan Subejo dari jabatannya sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta.

Chaidir menuturkan bahwa Kelik Indriyanto mengundurkan diri usai dilakukan evaluasi atas hasil Perjanjian Kinerja (Perkin) tahunan yang tidak mencapai target dalam satu tahun terakhir. Berdasarkan evaluasi kinerja, diperoleh hasil sekitar 80-85 persen. Padahal standar minimal yang harus dipenuhi adalah 90 persen.

Baca Juga

"Setelah dievaluasi oleh tim, (Kelik Indriyanto) tinggal memilih hak dan kewajibannya sebagai PNS. Mau disanksikan berdasarkan PP 53 (tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil) atau dengan hati nuraninya ingin membantu di bagian SKPD mana," ungkap Chaidir, di Balai Kota Jakarta, pada Kamis (27/2).

Kemudian, Chaidir menceritakan, Kelik Indriyanto memutuskan untuk bergabung dengan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Chaidir juga menyatakan bahwa Kelik Indriyanto telah menempuh prosedur sesuai dengan aturan mekanisme yang berlaku dalam Perjanjian Kinerja.

Selanjutnya, Chaidir menjelaskan alasan pengunduran diri Kepala Pelaksana BPBD Provinsi DKI Jakarta, Subejo, dari jabatannya akibat menempuh cuti besar selama tiga bulan ke depan untuk mengikuti ujian tes sebagai Widyaiswara.

"Beliau (Subejo) kan sudah mencapai usia 59 tahun dan beberapa bulan lagi pensiun. Nah, beliau memilih, artinya ingin melakukan alih fungsi ke Widyaiswara," ungkapnya.

Untuk proses alih fungsi Widyaiswara, mekanismenya harus ada beberapa tahapan. Pertama, melengkapi administrasi dengan mengirim surat pribadi ke BKD.

Kemudian BKD memproses lebih lanjut ke lembaga administrasi negara. "Melihat formasi Widyaiswara di BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia), butuh berapa Widyaiswaranya? Kebetulan ada formasinya, baru kita ajukan ke sana," jelas Chaidir.

Widyaiswara merupakan PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggungjawab, wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemerintah.

Masa jabatan dari Widyaiswara Ahli Utama dapat mencapai 65 tahun, sehingga dapat memperpanjang masa bakti pejabat eselon II yang hanya maksimal mencapai usia 60 tahun. "Karena beliau (Subejo) juga sudah mengukur batas usia pensiun pejabat itu sampai 60, mungkin tinggal beberapa bulan lagi," imbuhnya.

Makanya, Chaidir menegaskan beliau ingin melakukan alih fungsi. Selama menjalani ujian tes itu dan melengkapi administrasinya, beliau memilih mengambil cuti besar untuk tiga bulan ke depan.

"Kosongnya itu bukan karena hal-hal lain, artinya beliau ingin alih ke Widyaiswara dan mengambil cuti besar," terang Chaidir lebih lanjut.

Chaidir menegaskan, proses pengajuan cuti Subejo sudah dilakukan sejak pertengahan Januari dan tidak berkaitan dengan banjir yang menimpa sebagian wilayah Jakarta beberapa hari terakhir.

"Awalnya beliau mengajukan bukan saat momentum ini. Sudah lama. Sebelum ada bencana ini. Di pertengahan Januari, dia sudah mengajukan untuk memproses Widyaiswara," pungkas Chaidir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement