Kamis 27 Feb 2020 22:40 WIB

Dua Alasan Berbeda Mundurnya Dua Pejabat Tinggi DKI

Kepala Dinas PRKP DKI Kelik Indriyanto dan Kepala BPBD DKI Subejo mengundurkan diri.

Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah susun hunian DP 0 Rupiah di Klapa Village, Jakarta, Selasa (25/6). (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah susun hunian DP 0 Rupiah di Klapa Village, Jakarta, Selasa (25/6). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Amri Amrullah

Dua pejabat tinggi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mengundurkan diri. Mereka adalah Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Kelik Indriyanto dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Subejo.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyebut dua alasan berbeda pengunduran diri Kelik dan Subejo. Jika Kelik mundur akibat evaluasi kinerja, Subejo mundur karena telah memasuki usia persiapan pensiun.

Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir, Kamis (27/2), menuturkan bahwa evaluasi terhadap Kelik adalah penilaian atas hasil Perjanjian Kinerja (Perkin) tahunan pada kedinasan yang dipimpinnya. Kelik dinilai tidak mencapai target dalam satu tahun terakhir dengan hasil sekitar 80-85 persen, padahal standar minimal yang harus dipenuhi adalah 90 persen.

"Setelah dievaluasi oleh tim, (Kelik Indriyanto) tinggal memilih hak dan kewajibannya sebagai PNS. Mau sanksi berdasarkan PP 53 (tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil) atau dengan hati nuraninya ingin membantu di bagian SKPD mana," ungkap Chaidir, di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Chaidir menerangkan, karena tidak tercapainya target, salah satunya penerapan Rumah DP Rp0 yang tidak sesuai harapan, Kelik Indriyanto akhirnya memutuskan untuk bergabung dengan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

"Dia (Kelik Indriyanto) telah menempuh prosedur sesuai dengan aturan mekanisme yang berlaku dalam Perjanjian Kinerja," ujar Chaidir.

Kondisi Kelik berbeda dengan Subejo yang mundur dari jabatannya sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta. Chaidir menjelaskan alasan pengunduran diri Subejo dari jabatannya karena yang bersangkutan memilih untuk menjadi Widyaiswara karena alasan usia yang sebentar lagi masuk masa pensiun.

Hal tersebut telah direncanakan oleh Subejo sejak jauh hari yang terbukti dengan pengajuan cuti besarnya selama tiga bulan untuk mengikuti ujian tes sebagai Widyaiswara.

"Beliau (Subejo) kan sudah mencapai usia 59 tahun dan beberapa bulan lagi pensiun. Nah, beliau memilih, artinya ingin melakukan alih fungsi ke Widyaiswara karena bisa pensiun lebih lama (hingga 65 tahun)," kata Chaidir.

"Untuk proses alih fungsi Widyaiswara, mekanismenya harus ada beberapa tahapan. Pertama, melengkapi administrasi dengan mengirim surat pribadi ke BKD, kemudian BKD memproses lebih lanjut ke lembaga administrasi negara, melihat formasi Widyaiswara di BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia), butuh berapa Widyaiswaranya? Kebetulan ada formasinya, baru kita ajukan ke sana," ujar Chaidir, menambahkan.

Widyaiswara merupakan PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemerintah. Chaidir menegaskan, proses pengajuan cuti Subejo sudah dilakukan sejak pertengahan Januari dan tidak berkaitan dengan banjir yang menimpa sebagian wilayah Jakarta beberapa hari terakhir.

"Awalnya beliau mengajukan bukan saat momentum ini. Sudah lama. Sebelum ada bencana ini. Di pertengahan Januari, dia sudah mengajukan untuk memproses Widyaiswara," tutur Chaidir.

Dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Subejo mengakui ia sudah memutuskan mundur sejak pekan lalu. "Iya sudah (mundur). Saya ambil cuti untuk fokus persiapan pengajuan sebagai widyaiswara," kata dia kepada wartawan, Kamis (27/2).

Namun, ketika ditanya lebih jauh, Subejo enggan menjawab kepada wartawan, karena ia merasa sudah menyampaikan hal itu ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Sudah di BKD," terangnya.

Bagaimana dengan penanganan banjir di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah memastikan penanganan banjir sudah bisa tertangani. Dan beberapa wilayah yang sempat tergenang, memang sudah surut. Sedangkan jabatan Kepala BPBD dipegang oleh Pelaksana Harian (Plh) Sabdo Kurnianto.

“Jabatan dia kan sekarang fungsional, untuk TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) pasti gede (besar) apalagi kalau ada jam ngajar,” ucap Saefullah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement