REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah Transjakarta rute SH2 (Blok M-Bandara Soekarno-Hatta/Soetta) menjadi layanan Transbandara. Tarif layanan itu juga tidak lagi disamakan dengan Transjakarta, yaitu menjadi Rp 15 ribu per 1 September 2026.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan, kebijakan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Pelayanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Soetta. Dalam Kepgub itu, tarif Transbandara tersebut ditetapkan sebesar Rp 15 ribu.
"Ini adalah bukan kenaikan, ini adalah penetapan, karena sebelumnya belum ditetapkan, kan masa uji coba. Jadi ini adalah tarif penetapan dan tarif dalam rangka perlindungan sosial," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Ia menyebutkan, Kepgub itu telah ditetapkan pada 31 Juli 2026. Namun, kebijakan itu baru akan diberlakukan pada 1 September 2026. Saat ini, pihaknya masih melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa memahami perubahan tarif tersebut.
Budi menyatakan, Kepgub itu hanya berlaku untuk layanan Transbandara Blok-Soetta. Sementara layanan Transjabodetabek masih akan menggunakan tarif lama, termasuk rute SH1 (Kalideres-Perkantoran Soetta).
"Untuk Kalideres-Seotta itu belum ditetapkan, masih masuk dalam kajian yang nanti bersama-sama dengan tarif Transjakarta yang ada di internal, Jakarta dan juga Transjabodetabek," kata dia.
Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga masih menghimpun seluruh masukan untuk menentukan tarif Transjakarta dan Transjabodetabek. Artinya, kajian masih akan terus dilakukan.




