REPUBLIKA.CO.ID, SERANG--Lokasi tenggelamnya kapal USS Houston pada masa Perang Dunia II di perairan Banten, rencananya akan dijadikan kawasan konservasi maritim (KKM). Hal ini terungkap dalam audiensi dan rapat koordinasi (rakor) Pemerintah Provinsi Banten bersama Kemenkopolhukam terkait penanganan kerangka kapal USS Houston di laut Banten.
Kabid Kerjasama Bilateral Amerika, Kemkopolhukam, Bambang Pramushinto mengatakan rencana membentuk kawasan konservasi di lokasi tersebut merupakan respon dari permintaan pemeritah Amerika Serikat (AS).
"Ini untuk merespon pemermintaan Pemerintah Amerika untuk dijadikan sebagai kawasan konservasi maritim untuk melindungi kegiatan ziarah laut mereka yang tiap tahun rutin dilaksanakan. Itu dilakukan sebagai bentuk penghormatan mereka kepada prajurit," kata Bambang Pramushinto usai rakor bersama Pemprov Banten di Aula Sekertaris Daerah Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (27/2).
Menurutnya, pembentukan KKM ini selain menguntungkan Pemerintah Amerika juga bisa menguntungkan Indonesia hingga Pemprov Banten. Dengan dipenuhi permintaan mereka, ia mengatakan akan terjadi hubungan yang saling menguntungkan bagi semua pihak.
"Selain melindungi USS Houston sebagai tempat ziarah mereka, pembentukan kawasan konservasi juga bisa menjadi tempat objek wisata, akan dibuat War memorial atau monumen perang, akan ada pemberian beasiswa bagi Sumber Daya Manusia (SDM) Banten dan juga ada pusat kajian teknoogi perkapalan," jelasnya.
Meski begitu ia menjelaskan kalau pemerintah pusat juga sudah membahas terkait kemungkinan adanya dampak negatif terkait pembentukan KKM ini. Kemungkinan negatif seperti bisa menjadi jalan masuk pemerintah asing ke Indonesia bingga kemungkinan masih adanya benda-benda membahayakan di USS Houston.
"Sebelum menetapkan kawasan konservasi ini kan sebelumnya ada kegiatan penyelaman, gunanya untuk memastikan kalau kapalnya tidak bergeser dari posisi. Juga untuk memastikan barang-barang seperti torpedo, bahan bakar, ranjau laut. Ranjau laut itu kan meskipun sudah terkubur di dalam lumpur dalam waktu lama tetap berbahaya," jelasnya.
Terkait realisasi lokasi ini menjadi kawasan konservasi kemaritiman dan dibangun infrastruktur pendukungnya, ia menuturkan kalau hal ini sangat bergantung dari respon Pemerintah Amerika terkait proposal yang diajukan Pemerintah Indonesia. "Ketika mereka meminta sesuatu, lantas apa benefitnya bagi kita, Pemprov Banten sudah menyampaikan benefitnya. Sekarang masalahnya hanya bagaimana Amerika merespon proposal yang diajukan Pemprov Banten yang sampai sekarang belum kita terima jawabannya," katanya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar menjelaskan kalau hubungan antar negara memang menjadi wewenang dari pemerintah pusat. Namun, Pemprov Banten yang wilayahnya terkait dengan rencana kawasan konservasi ini harus melihat juga terkait asas manfaat bagi daerahnya atas proyek ini.
"Terkait kerjasama antar negara itu kewenangan absolut Pemerintah Pusat, hanya memang kita harus melihat kemanfaatannya bagi Banten secara luas," jelasnya.
Al Muktabar menuturkan Pemprov Banten sejatinya menyetujui dan mendukung rencana ini karena sesuai dengan cara pergaulan dunia. Hanya saja ia menekankan beberapa aspek negatif yang mungkin timbul dari rencana ini harus terlebih dahulu diantisipasi.
"Kalau kita lihat banyak sisi positif dari rencana ini seperti mendukung kepariwisataan Banten sebagai wilayah strategis. Sepanjang sudah dibebaskan dahulu list negatif dari kerjasama ini, prinsip kerjasama itu kan No Free Lunch atau tidak ada makan siang gratis," ujarnya.