Kamis 27 Feb 2020 14:44 WIB

Demokrat Protes Usulan Pansus Jiwasraya tak Pernah Dibacakan

Usulan pembentukan Pansus Jiwasraya telah disampaikan sejak tiga pekan lalu.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Sidang Paripurna DPR (ilustrasi).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Sidang Paripurna DPR (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat memprotes pimpinan DPR RI yang tak pernah menyinggung usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) kasus gagal bayar asuransi PT Jiwasraya dalam Rapat Paripurna. Padahal, usulan tersebut telah disampaikan selama lebih dari tiga pekan. Protes Demokrat disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar DPR RI pada Kamis (27/2).

Anggota Fraksi Demokrat Marwan Cik Ahsan mengingatkan agar Pasal 170 ayat 2 UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) bahwa pimpinan setidaknya membacakan usulan fraksi Demokrat dan PKS di Paripurna soal pembentukan pansus angket Jiwasraya.

Baca Juga

"Sudah beberapa kali rapat paripurna usulan kami tidak pernah disampaikan," kata Marwan menyampaikan interupsi.

Anggota Demokrat lainnya, Herman Khaeron juga meminta agar pimpinan DPR membacakan usulan Pansus. Hal itu mengingat kerugian kasus ini sudah mencapai Rp 17 triliun.

Anggota Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman menyatakan, Demokrat belum mempersoalkan mana yang lebih penting terkait Panja atau Pansus.

"Yang kami soalkan pada saat ini adalah, mengapa pimpinan yang kami hormati dan banggakan tidak membacakan usulan para pengusung sebagaimana yang diminta oleh UU MD3 dan Peraturan perundang-undangan," ujar Benny.

Ia pun mengimbau pimpinan DPR supaya mengikuti aturan yang sudah disepakati. Benny meminta agar dalam agenda rapat Paripurna yang akan datang, pimpinan dapat membacakan usulan pengusul mengenai pentingnya hak angket Jiwasraya.

"Soal ke mana uang Jiwasraya, itu nanti di pansus kita bahas. Dipakai untuk apa, nanti kita diskusikan. Tapi belum apa apa pimpinan, tertutup hak kami ini," ujar Benny.

Pimpinan Fraksi PKS dan Partai Demokrat di DPR RI menyerahkan surat dukungan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait PT Jiwasraya kepada pimpinan DPR. Usulan tersebut diserahkan pada Selasa, 4 Februari 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement