REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi memastikan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pemilu. Perubahan UU Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 ini.
"Putusan MK ini sifatnya final dan mengikat (final and binding). Maka, bagi perumus undang-undang untuk menyesuaikan dengan putusan tersebut melalui perubahan UU Pemilu yang memang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020 ini," ujar Arwani kepada Republika.co.id, Kamis (27/2).
MK memberikan pertimbangan dalam putusan perkara nomor 55/PUU-XVII/2019 atas uji materi UU Pemilu dan UU Pilkada terkait pemilu serentak. Dalam pertimbangannya, MK memberikan sejumlah alternatif model pemilu serentak dengan syarat pemilihan presiden, DPR, dan DPD tetap dilakukan secara serentak.
MK membuka peluang penataan dan peninjauan model pemilu serentak yang berlaku pada Pemilu 2019 dengan lima kotak suara. Dengan demikian, pemilihan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota dan kepala daerah dapat didesain oleh pembentuk undang-undang.
Menurut Arwani, beberapa opsi bagian dari putusan MK dapat menjadi rujukan bagi DPR dan pemerintah untuk merumuskan perubahan UU Pemilu. Ia mengatakan, revisi UU Pemilu menjadi inisiatif DPR.
Sementara, kata dia, naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih dalam proses penyusunan. Sedangkan, pembahasan dengan pemerintah baru akan dilaksanakan pada Juni 2020.
"Setelah Juni di usahakan sudah bisa dilakukan pembahasan dengan pemerintah," kata Arwani.