Rabu 26 Feb 2020 20:14 WIB

Mahfud: Permasalahan Omnibus Law Muncul Akibat Tiga Hal

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan permasalahan omnibus law muncuk akibat tiga hal.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD
Foto: Abdan Syakura
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan permasalahan yang timbul terkait Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja diakibatkan tiga hal. Salah satu di antaranya karena ketidakpahaman atas isi dari RUU tersebut.

"Sesudah diskusi tadi permasalahan yang timbul atas RUU Cipta Kerja itu ada tiga menurut saya," ujar Mahfud di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).

Baca Juga

Sebab pertama, yakni karena ada pihak yang tidak sependapat dengan hal-hal yang ada di dalam RUU itu. Ketidaksependapatan itu, misalnya tentang jumlah jam lembur di dalam uraian hari dan jam serta tentang upah minimal kabupaten dan minimal provinsi yang hendak disatukan.

"Kalau tidak sependapat ini tidak apa-apa. Dibahas saja di sana. Nanti yang mana yang disetujui oleh DPR dan pemerintah kan bisa," terang dia.

Kemudian yang kedua, adanya pihak yang tidak paham tentang isi dari RUU Cipta Kerja. Untuk persoalan ini, pihak-pihak yang tidak paham itu dapat mengonfirmasi ke pembentuk RUU tersebut. Bisa pula kemudian dibicarakan di DPR RI agar dapat semakin dipahami maksud dari kalimat-kalimat yang ada di sana.

"Sehingga wordingnya, narasinya itu atau kalimat-kalimat bisa diperbaiki. Di situ kalau memang cuma tidak paham. Kalau tidak sependapat ya berdebat sampai pendapat mana yang dianggap bagus," kata dia.

Sebab yang ketiga, yakni karena memang adanya kesalahan di RUU tersebut. Ia mengambil contoh Pasal 170 pada Bab XIII RUU tersebut yang menuai polemik karena persoalan salah ketik. Hal itu pun, kata dia, dapat diperbaiki dalam proses pembahasan RUU di DPR RI.

"Di DPR kesalahan-kesalahan itu biar diperbaiki di sana dan pemerintah pasti kalau salah pasti, yasudah kalau salah diperbaiki sama-sama," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement