Selasa 25 Feb 2020 12:03 WIB

KPK Panggil Ketua KPU

Ketua KPU Arief Budiman akan dipanggil terkait kasus tersangka Saiful Bahri.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman pada Selasa (25/2).  Tim penyidik KPK masih terus mendalami mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Yang bersangkutan (Arief Budiman) akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SB (Saiful Bahri)," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam pesan singkatnya , Selasa (25/2).

Baca Juga

Selain Arief, penyidik juga memanggil Komisioner KPU lainnya, Evi Novida Ginting Manik dan Anggota DPR RI, Riezky Aprilia. Sama seperti Arief, keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk Saiful Bahri.

Penyidik, kata Ali, masih terus membutuhkan keterangan para saksi ihwal  mekanisme proses PAW terkait suap dari Harun Masiku melalui kader PDIP Saeful Bahri kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan perantara mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan caleg PDIP, Agustiani Tio Fridelina.

Seperti diketahui, Wahyu diduga menerima suap dari Harun agar KPU menetapkannya sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Namun, berdasarkan rapat pleno KPU memilih Caleg PDIP Riezky Aprilia.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan tiga lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement